Kasus prostitusi anak yang melibatkan nama Cynthiara Alona akhirnya menemui ujung hari ini. Pengadilan Negeri Tangerang membacakan putusan hakim, sang artis dinyatakan bersalah.
Sidang putusan kasus prostitusi anak itu dibacakan oleh dewan hakim dan dipublikasikan secara virtual. Cynthiara Alona dibui selama 10 bulan penjara atau lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta.
Hakim ketua yang juga humas PN Tangerang membacakan putusannya hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan terdakwa Cut Cynthiara Alona binti Teuku Umar, terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain," ujar Hakim Ketua.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa di atas dengan pidana penjara selama 10 bulan," lanjutnya.
Cynthiara Alona terbukti melanggar pasal alternatif, yaitu pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain.
![]() |
Mendengar vonis hakim, Cynthiara Alona yang mengenakan hijab panjang berwarna hitam itu langsung menangis. Perempuan yang akrab disapa Alona itu terbukti sebagai pemilik hotel dan bersalah atas kasus prostitusi anak.
Dengan suara serak karena menangis, Cynthiara Alona mengaku menerima putusan hakim.
"Saya menerima putusan tersebut, Yang Mulia,"ucapnya.
Hukuman pidana yang diterima Cynthiara Alona yang lebih rendah itu disebut hakim ketua karena ada hal yang meringankan.
"Hal yang meringankan bahwa terdakwa berlaku sopan di persidangan, kooperatif dalam memberikan keterangan, belum pernah dihukum sebelumnya, dalam pengobatan penyakitnya, dan mengakui perbuatannya," kata hakim ketua.
Selain Cynthiara Alona ada dua terdakwa lainnya. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 88 jo Pasal 76I UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Baca halaman berikutnya soal kasus prostitusi anak yang melibatkan Cynthiara Alona).