Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan Bui, Bakal Bebas 2 Bulan Lagi

ADVERTISEMENT

Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan Bui, Bakal Bebas 2 Bulan Lagi

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Rabu, 08 Des 2021 19:38 WIB
Cynthiara Alona
Cynthiara Alona dikabarkan bakal bebas dua bulan lagi? Foto: Ahsan/detikHOT
Tangerang -

Aktris Cynthiara Alona divonis penjara selama 10 bulan atas keterlibatannya dalam kasus prostitusi anak yang terjadi di hotel miliknya.

Kuasa hukum dari Cynthiara Alona, Kasman Ely, menegaskan bahwa kliennya mendapatkan hukuman yang ringan karena memang tidak melakukan tindakan eksploitasi anak.

"Putusan majelis hakim membebaskan terdakwa alona dari dakwaan tentang eksploitasi seksual anak ya. Tidak terbukti, kami tegaskan, tidak terbutki, perbuatan yang dituduhkan oleh JPU atas terdakwa Cynthiara Alona," ungkap Kasman Ely ketika ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (8/12).

"Yang hari ini majelis menggunakan dakwaan alternatif kedua, memutuskan terdakwa dianggap mempermudah, perbuatan yang dilakukan oleh saudara JK dan Saksi S. Dengan putusan penjara 10 bulan. Jadi perlu kami garisbawahi, terdakwa tidak pernah melakukan tindakan eksploitasi anak, itu perlu digarisbawahi," imbuhnya.

Berdasarkan putusan hakim tersebut, Kasman Ely akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Cynthiara Alona sebelum mengambil sikap.

"Tentu kami akan melakukan konsultasi dengan klien kami, ibu Cynthiara Alona, dan selanjutnya kita mengambil sikap setelah berkonsultasi," kata Kasman Ely.

Sementara itu, berdasarkan hitungan dari kuasa hukumnya, Cynthiara Alona akan terbebas dalam dua bulan lagi setelah dia ditangkap pada 8 Maret 2021.

"Perkiraan kami sekitar dari 8 Maret ditahan, mungkin sekitar 8 bulan," pungkasnya.

Sekadar informasi, Cynthiara Alona sebelumnya dituntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus prostitusi anak di bawah umur ini.

Namun, ada hal yang meringankan vonis penjara untuk sidang Alona yang membuatnya tidak jadi divonis 6 tahun penjara seperti tuntutan awal dari Jaksa Penuntut Umum.

Hal tersebut meliputi berlaku sopan di persidangan, kooperatif dalam memberikan keterangan, belum pernah dihukum sebelumnya, dalam pengobatan penyakitnya, dan mengakui perbuatannya.



Simak Video "Cynthiara Alona Akui Salah karena Terima Wanita Prostitusi di Hotelnya"
[Gambas:Video 20detik]
(tia/tia)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT