Korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan Betrand Peto berinisial ANW mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta Timur. Kedatangannya tersebut bertujuan untuk menjalani serangkaian tahapan asesmen psikologis usai melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya.
ANW hadir didampingi oleh kuasa hukumnya, Thulus Pardosi. Langkah ini diambil guna memproses permohonan perlindungan sekaligus menguji kondisi kejiwaan setelah insiden dugaan kekerasan seksual di sebuah kelab malam kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
"Hari ini klien kami akan dilakukan serangkaian asesmen. Sudah ditunggu oleh psikolog," kata Thulus Pardosi di Gedung LPSK, Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai fokus materi dalam agenda asesmen tersebut, Thulus Pardosi menegaskan pemeriksaan ditujukan untuk mendalami trauma yang dialami pelapor serta merumuskan langkah pemulihan mental selanjutnya.
"Untuk melakukan diagnosa dan bagaimana pemulihannya nanti. Gitu, tapi nanti mungkin lebih jelas setelah pemeriksaan kami akan update ya, teman-teman ya. Terima kasih banyak ya," terang Thulus Pardosi.
Usai menyampaikan keterangan singkat tersebut, ANW bersama tim kuasa hukumnya masuk menuju ruang asesmen internal LPSK dengan diarahkan oleh petugas keamanan setempat.
Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual ini sebelumnya telah teregistrasi dalam laporan kepolisian di Polda Metro Jaya. Sementara itu, pihak terlapor Betrand Peto secara terpisah telah membantah tegas seluruh tudingan tersebut dan pihak keluarga menyatakan siap bersikap kooperatif membuktikan kebenaran melalui proses hukum yang berjalan.










































