Cynthiara Alona Disebut Untung Besar dari Bisnis Prostitusi Anak

Cynthiara Alona Disebut Untung Besar dari Bisnis Prostitusi Anak

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Jumat, 05 Nov 2021 10:03 WIB
Cynthiara Alona saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Cynthiara Alona Disebut Untung Besar dari Bisnis Prostitusi Anak (Foto: Ismail/detikFoto)
Jakarta -

Pengacara DK dan AA, Halim Darmawan, menuding Cynthiara Alona telah mendapatkan keuntungan dari bisnis hotelnya yang dipakai prostitusi. Ia menyebut DK dan AA merasa tak mendapat keuntungan.

"Dia kan pemilik hotel, artinya dia kan melalukan bisnisnya maupun kos-kosan atau bisnisnya menyewakan kamar, sehingga mendapatkan keuntungan dalam setiap hari maupun jamnya. Saya tanya apa bisnisnya dia dapat gaji kah atau dapet persenan itu semua tidak ada sama sekali," ujar Halim Darmawan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis 4 November 2021.

Dari situ Halim merasa tuntutan yang diberikan kepada kliennya tak adil. Pasalnya DK dan AA mendapatkan tuntutan sama dengan Alona, yakni 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak lah (tidak adil), di sini kita menyimak tuntutan jaksa itu dipukul rata semua. Tidak ada yang suatu berpikir ini siapa pelaku utamanya. Yang penting ini dipukul rata semua dari Alona maupun Abdul Aziz dan DK, masalahnya dia ini kan bukan (pelaku utama)," katanya.

Halim menjelaskan peran kliennya dalam kasus ini. Ia menyebut DK bertugas menghubungkan pria hidung belang ke PSK.

ADVERTISEMENT

Setelah itu, DK juga merekomendasikan Hotel Alona milik Cynthiara Alona.

"Iya, mencari tamu dengan nilai berapa, fotonya sudah disiapin. Kemudian masuk lah di sana , kemudian by WA (dipesan lewat aplikasi Whats App). Kemudian terjadi lah perbuatan itu di hotel Alona," ujar Halim.

Namun diklaim Halim kliennya tak dapat untung. Sementara itu AA dikatakan Halim hanya seorang penjaga hotel milik Alona, sehingga tak terlibat langsung.

"Saya tanya apa bisnisnya dia dapat gaji kah atau dapet persenan itu semua tidak ada sama sekali," katanya.

"Abdul Azis itu bukanlah sebagai pelaku yang mengundang tamu atau mengoperasional hotel tersebut. Sebenarnya saya pikir dia ini tidak punya apa-apa di sana, cuma hanya untuk membantu mengawasi kegiatan hotel itu," jelasnya.

Diketahui Polisi melakukan penggerebekan Hotel milik Cynthiara Alona yang berada di Kreo, Larangan, Tangerang Selatan, Selasa (16/3/2021). Karena melibatkan anak di bawah umur dalam praktik prostiusi, Cynthiara Alona dan dua tersangka lainnya disangkakan Pasal 88 junto 76 UU RI no 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

(fbr/dar)

Hide Ads