Tangis Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan Bui soal Prostitusi Anak: Saya Terima

Tangis Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan Bui soal Prostitusi Anak: Saya Terima

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Rabu, 08 Des 2021 15:54 WIB
Cynthiara Alona saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Cynthiara Alona menangis divonis 10 bulan penjara Foto: Ismail/detikFoto
Jakarta -

Aktris Cynthiara Alona divonis 10 bulan penjara atas keterlibatannya dalam kasus prostitusi anak. Alona hari ini mengikuti sidang secara online pun bereaksi.

Sidang putusan kasus prostitusi anak tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (8/12). Majelis hakim membacakan vonis untuk Cynthiara Alona.

Pemilik Hotel Alona itu divonis 10 bulan penjara karena telah terbukti bersalah atas kasus prostitusi anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan terdakwa Cut Cynthiara Alona, terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain," ujar Hakim Ketua.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa di atas dengan pidana penjara selama 10 bulan," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Hakim ketua memutuskan Cynthiara Alona terbukti melanggar pasal alternatif, yaitu Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain.

Cynthiara AlonaCynthiara Alona menangis dengar hakim memvonis dirinya 10 bulan bui terkait kasus prostitusi anak Foto: Ahsan/detikHOT

Adapun hal yang meringankan vonis Cynthiara Alona. Diketahui, sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Cynthiara Alona dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

"Hal yang meringankan bahwa terdakwa berlaku sopan di persidangan, kooperatif dalam memberikan keterangan, belum pernah dihukum sebelumnya, dalam pengobatan penyakitnya, dan mengakui perbuatannya," kata hakim ketua.

Mendengar hal tersebut, Cynthiara Alona yang melakukan sidang secara virtual langsung menangis. Cynthiara Alona terlihat memakai jilbab berwarna hitam.

Dalam tangisannya tersebut, Cynthiara Alona mengatakan menerima putusan hakim.

"Saya menerima putusan tersebut yang mulia," ucap Cynthiara Alona.

Dalam sidang virtual ini, Cynthiara Alona tampil lebih religius dengan menggunakan jilbab berwarna hitam.

Selain Cynthiara Alona ada dua terdakwa lainnya. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 88 jo Pasal 76I UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Cynthiara Alona ditangkap setelah hotel miliknya dijadikan tempat praktik prostitusi anak di bawah umur. Hotel Alona digerebek pada 16 Maret 2021. Pada 14 Juli 2021 Cynthiara Alona baru diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.




(pus/pus)

Hide Ads