Tok! Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Prostitusi Anak

ADVERTISEMENT

Tok! Cynthiara Alona Divonis 10 Bulan Penjara Kasus Prostitusi Anak

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Rabu, 08 Des 2021 15:16 WIB
Cynthiara Alona saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Cynthiara Alona divonis 10 bulan pejara kasus prostitusi anak Foto: Ismail/detikFoto
Jakarta -

Cynthiara Alona divonis 10 bulan penjara. Dia dinyatakan bersalah atas kasus prostitusi anak.

Sidang putusan kasus prostitusi anak yang dilakukan oleh Cynthiara Alona digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (8/12/2021).

Kemudian majelis hakim membacakan vonis untuk Cynthiara Alona. Dia divonis penjara karena telah terbukti bersalah atas kasus prostitusi anak.

"Menyatakan terdakwa Cut Cynthiara Alona binti Teuku Umar, terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain," ujar Hakim Ketua.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa di atas dengan pidana penjara selama 10 bulan," lanjutnya.

Hakim ketua memutuskan Cynthiara Alona terbukti melanggar pasal alternatif, yaitu Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain.

Sekadar informasi, Cynthiara Alona sebelumnya dituntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh jaksa penuntut umum dalam kasus prostitusi anak di bawah umur ini.

"Tuntutannya enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Mereka (terdakwa lain) satu paket, kena semua (tuntutan) segitu," kata Halim Darmawan, pengacara adik Cynthiara Alona, Abdul Azis, di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (4/11).

Sebelumnya, artis Cynthiara Alona sudah menjalani sidang dakwaan terkait kasus dugaan prostitusi anak yang terjadi di Hotel Alona.

Sidang perdana yang beragendakan dakwaan tersebut juga dihadiri dua terdakwa lain, yaitu Abdul Aziz dan Deyka Alvandi. Cynthiara Alona dan kedua rekannya didakwa mengeksploitasi anak.

Ketiganya didakwa melanggar Pasal 88 jo Pasal 76I UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.



Simak Video "Cynthiara Alona Tunggu Iktikad Baik 2 Eks Pengacaranya"
[Gambas:Video 20detik]
(pus/pus)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT