Amalia Fujiawati menyatakan bahwa itsbat nikahnya palsu dengan Bambang Pamungkas. Itsbat nikah itu membuat gugatan dirinya kepadanya Bambang Pamungkas soal asal-usul anak ditolak Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Menurut pihak Bambang Pamungkas, kepalsuan itsbat tersebut harus memiliki putusan hukum yang kuat.
"Kalau dibilang palsu harus dibuktikan dulu, dia kan hanya menyampaikan aja kalau itu palsu. Pernah nggak namanya suatu akta, dikatakan palsu harus ada putusan tentang kepalsuan itu harus ada hukum yang memutus bahwa itu adalah palsu. Kalau ini yang disampaikan hanya sekadar lisan ya kita mempertanyakan kebenarannya," kata pengacara Bambang Pamungkas, Z Khasannul di Cinere, Depok, Jawa Barat.
"Nggak ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa, akta itu palsu yang dimaksud akta itu adalah bukan akta nikah ya tapi kelengkapan itsbat nikah," lanjutnya.
Sementara itu, Khasannul menyebut putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang menolak gugatan Amalia dirasakan sudah pas. Poinnya itu menyangkut dua amar putusan.
"Putusan itu telah diputus setelah sidang ecouth, ada pemberitahuan juga di kami dan putusannya juga menurut kami putusan yang terbaik lah ya. Menolak seluruh gugatan dari penggugat pada intinya di situ hanya dua amar putusan kemarin dalam pokok perkara," ungkapnya.
"Kalau pertimbanganya banyak, intinya tidak terbukti adanya perkawinan antara penggugat dengan tergugat yaitu antara Amalia Fujiawati dengan Bambang Pamungkas itu tidak terbukti kalau dari majelis hakim. Selain tidak terbukti, pernikahan juga tidak terbukti ada hubungan antara Bambang Pamungkas dengan anak yang dimintakan pengesahan anak," bebernya.
Sebelumnya soal itsbat nikah, kata Amalia, Bambang Pamungkas mengetahui hal tersebut. Bahkan menurut Amalia, permintaan itsbat nikah itu langsung diminta oleh Bambang Pamungkas.
"Waktu itu mas Bambang pengen saya tetap kerja. Saya kan dulu bekerja di suatu tempat yang mengharuskan saya lapor nikah ada buku nikah. Nah itu mas Bambang menyarankan udah dibikin aja bisa nggak, dia yang membiayai pembuatan buku nikah palsu itu tapi sama saya dicancel," kata Amalia Fujiawati di rumahnya.
Namun sayang, Amalia tak mengurus pembatalan itsbat itu sampai selesai. Hal tersebut langsung terbit, namun buku nikahnya tak ada.
"Tapi memang pada saat itu salah saya tidak sampai selesai proses dibatalkan. Tapi akhirnya produk itsbatnya sudah terbit tapi memang buku nikahnya tidak ada karena memang saya tidak mau meneruskan proses itu," katanya.
Amalia juga mengatakan majelis hakim tau bahwa itsbat nikah itu palsu. Namun dia mempertanyakan mengapa Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan memakai dalil itu untuk memutuskan gugatannya ditolak.
"Amalia dengan Bambang bin H. Arifin waktu itu nama fiktif sebenarnya majelis hakim juga tahu kan, memang dalam kasus perdata yang dilihat itu bukti formil. Nah produk buku itsbat itulah. Jadi sebenarnya kami sudah menebak itu akan seperti itu. Cuman alasan-alasan hakim lain hasil putusan itu yang lucunya seperti itu," pungkas Amalia Fujiawati.
Simak Video "Amalia Fujiawati Buka Peluang Damai dengan Bambang Pamungkas"
[Gambas:Video 20detik]
(fbr/wes)