Jakarta - Polda Metro Jaya resmi menahan dokter Richard Lee terkait laporan Doktif. Ini momen Richard Lee digiring ke ruang tahanan Polda Metro Jaya.
Hot Photo
Potret Richard Lee Ditahan, Bungkam Digiring ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya
Richard Lee keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ), Jumat (6/3/2026) malam. Tangan Richard Lee dimasukkan ke dalam bagian bawah kemejanya. Dia juga memakai masker yang menutupi sebagian wajahnya. Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom
Dokter kecantikan itu digiring menuju ruang tahanan Polda Metro Jaya digandeng dua petugas. Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom
Richard Lee resmi ditahan dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. "Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya," kata Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya, Jumat (6/3). Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom
Richard Lee disebut menjalani pemeriksaan selama 4 jam, sejak pukul 13.00 WIB sampai 17.00 WIB. Ada 29 pertanyaan diajukan kepadanya. Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom
"Sebelum melaksanakan penahanan, tersangka dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa," ucap Kombes Budi Hermanto. Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom
Ketika Richard Lee digiring menuju Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Tak ada sepatah kata apa pun keluar dari mulutnya. Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom
Dokter Richard Lee terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar terkait dugaan pelanggaran UU Kesehatan dan perlindungan konsumen atas produk kecantikannya. Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom











































