Perseteruan antara Medina Zein dengan selebgram Marissya Icha (MI) memanas. Kasus itu kini masuk dalam ranah penyidikan polisi usai Medina dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik.
Melalui sambungan telepon, pengacara Medina Zein yakni Machi Ahmad mengatakan jika ada keanehan pada kasus yang membelit kliennya tersebut.
Pihak MI disebutnya mengirimkan somasi sebanyak dua kali namun pada alamat yang salah. Padahal Medina dan Marissya Icha masih berkomunikasi dan sudah memberikan alamat lengkapnya saat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Undangan klarifikasi dari MI itu tanggal 8 buat (acara) tanggal 9 September, lalu tanggal 10 buat tanggal 11 September 2021 dan undanganya juga ke alamat yang salah dan nomor rumah yang salah," ungkapnya saat dihubungi pada Sabtu (18/9/2021).
Undangan itu pun baru diterima oleh Medina setelah dikabarkan oleh mantan tetangganya dan juga petugas keamanan rumah lamanya tersebut.
Pihak MI juga disebut-sebut tak pernah mengabarkan perihal somasi itu dan terkesan hanya formalitas demi syarat agar laporan mereka bisa diterima oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Netflix Digugat Rp 71,2 M, Ini Penyebabnya |
"Undangan dari Kepolisian kita terima dan nggak salah alamat, kenapa yang somasi bisa salah? Padahal Medina sudah share-loc sama pihak MI. Ada apa ini?" tuturnya.
Menurutnya tindakan tersebut sangat berbeda dengan apa yang dilakukan oleh pihak Medina. Mereka mengabarkan dan memastikan jika pihak MI sudah mengetahui terkait somasi yang dilakukannya.
Machi Ahmad juga menjelaskan alasan Medina Zein tak hadir di pemanggilan oleh pihak kepolisian.
"Medina sedang ada urusan pekerjaan, jadi dia berhalangan hadir," terangnya.
Medina Zein dilaporkan Marissya Icha, ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik setelah salah satu posting-an Medina Zein dianggap menyinggung Marisya Icha. Marissya Icha mempermasalahkan unggahan soal 'germo' dan 'ani-ani'.
Tudingan soal 'germo' dan 'ani-ani' dari Medina Zein ke Marissya Icha menurut pengacara Marissya Icha disebut tidak berdasar.
"Iya tuduhannya sangat tidak berdasar dan tidak ada faktanya. Barang buktinya screenshot media sosial dan tanda bukti kami sudah lakukan pengundangan (mediasi)," kata Ahmad Ramzy ketika ditemui awal pekan ini di Polda Metro Jaya.
(ass/wes)