Soal Isu Pemalsuan Identitas Bambang Pamungkas

Soal Isu Pemalsuan Identitas Bambang Pamungkas

Hanif Hawari - detikHot
Rabu, 08 Sep 2021 15:24 WIB
Amalia Fujiawati
Amalia Fujiawati, klaim istri Bambang Pamungkas Foto: Febriyantino/detikhot
Jakarta -

Amalia Fujiawati mengaku akan membawa hasil tes DNA anak ke pengadilan agama. Dari DNA tersebut, ia mengklaim putranya anak kandung Bambang Pamungkas.

Amalia Fujiawati melalui pihak kuasa hukumnya, Wati Trisnawati menyerahkan hasil tes DNA anaknya, Anjani, ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Jadi hasil tes itu emang ada keakuratan antara Anjani dengan Jane Abel sebesar 92,3 persen bahwa ayah biologis mereka yang sama, Bambang pamungkas," tegas Wati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melihat hasil tes DNA itu, pihak Bambang Pamungkas, melalui kuasa hukumnya, Z Khasannul K.I, mengaku akan menunggu di pengadilan. Pihaknya juga kembali menyinggung soal pemalsuan identitas Bambang Pamungkas.

"Apa yang kita sampaikan sesuai dengan fakta hukum di dalam proses persidangan. Jadi, perlu kita tegaskan bahwa fakta hukum yang kita tampilkan dalam sidang itu sudah jelas, bahwa kita bisa menampilkan bukti adanya itsbat nikah," ungkapnya kepada detikcom.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, hasil itsbat nikah itu sudah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Soreang. Dari sana juga dibuktikan bahwa yang menikah dengan Amalia Fujiawati bukanlah Bambang Pamungkas, mantan pesepakbola, striker timnas bernomor punggung 20.

"Itu jelas bahwa ada ikatan antara Amalia Fujiawati dengan Bambang Pamungkas Bin Arifin, yang itu bukan Bambang Pamungkas. Itu tertanggal 20 Juni 2018," ungkapnya.

Dari penetapan itsbat itu juga ia mengklaim sudah ada anak yang dimintakan pengakuan asal usulnya. Tak cuma itu, dalam itsbat nikah tersebut juga dihadirkan saksi Cecep yang merupakan sepupu Amalia Fujiawati.

"Kemudian bapaknya Amalia Fujiawati, terus ada lagi sopirnya Amalia itu bersaksi, menyatakan bahwa benar terjadi pernikahan di 20 Juni 2018 antara Amalia Fujiawati dengan Bambang Bin Arifin yang itu bukan Bambang Pamungkas," ungkapnya.

Mengenai putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Soreang, Amalia Fujiawati memberikan penjelasan.

"Jadi gini, saya ini pada saat menikah dengan Mas Bambang itu kan dulu posisinya adalah seorang pekerja. Nah kalau saya menikah itu saya harus memberikan laporan ke kantor saya menikah dengan siapa gitu," ungkap Amalia Fujiawati.

"Karena beliau berkeberatan namanya di-publish sebagai suami saya atau saya karena istri kedua ya, kan beliau pengin ditutup namanya gitu. Jadi akhirnya muncullah ide dibuat buku nikah," ucapnya.

Akhirnya, Amalia Fujiawati mengajukan permohonan penerbitan buku nikah itu. Ia membayar seseorang untuk mengurusnya dengan dana yang dikeluarkan oleh Bambang Pamungkas.

"Betul datanya adalah saya, karena kan buat laporan ke kantor. Datanya saya, NIK-nya saya, segala macam sama, tapi dengan nama Bambang yang lain. Kenapa? Karena untuk menutupi nama besar beliau," tutur Amalia Fujiawati.




(nu2/pus)

Hide Ads