Beberapa waktu lalu, Marshanda menyambangi Pengadilan Negeri Bandung untuk menjadi saksi yang meringankan terdakwa Arya Claproth terkait dugaan KDRT.
Kehadiran Marshanda saat itu, disebut sebagai saksi yang menjabarkan secara rinci perihal hubungan Arya Claproth dengan pelapor kasus, Karen Pooroe. Marshanda disebut mengetahui banyak hal terkait rumah tangga Arya dan Karen Pooroe dahulu.
Hal ini dijelaskan Andreas Nahot Silitonga selaku kuasa hukum Arya Claproth saat dijumpai di kawasan Pancoran Timur, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Marshanda justru hadir di situ untuk menjelaskan porsinya," ujar Andreas Nahot.
"Dia tuh banyak tahu dari orang sekitar dari Karen. Karena Marshanda itu pernah dimanajeri oleh Karen juga," lanjutnya.
Diketahui, kisruh Karen Pooroe dan mantan suaminya Arya Claproth ini diduga adanya pertikaian rumah tangga. Pihak Arya Claproth mengklaim bahwa saat itu, Karen Pooroe hendak bunuh diri dengan pisau yang berada di genggamannya.
Arya Claproth saat itu berusaha menahan agar sang mantan istri tak melukai diri. Aksi penahanan itu kemudian dilaporkan Karen Pooroe sebagai tindakan KDRT oleh Arya Claproth.
Pada kesaksian Marshanda Februari lalu juga membahas perihal itu. Marshanda bahkan menuturkan cerita bahwa Karen Pooroe juga pernah melakukan percobaan bunuh diri pada 2015.
"Marshanda justru banyak bicara upaya Karen bunuh diri di tahun 2015," lanjut Andreas Nahot.
Usai kesaksian Marshanda di Pengadilan Negeri Bandung saat itu, publik mempertanyakan perihal komunikasi lanjutan. Disebut Marshanda sudah hampir tak ada komunikasi dengan Andreas Nahot.
Meski begitu, komunikasi Marshanda dengan Arya Claproth belum diketahui lagi dengan pasti oleh Andreas Nahot. Namun ia merasa tak masalah lantaran, Marshanda adalah sahabat Arya Claproth sejak lama dan wajar jika mereka masih berkomunikasi.
Unsur persahabatan Marshanda dan Arya Claproth juga sempat menjadi masalah bagi Karen Pooroe dahulu. Marshanda disebut-sebut sebagai wanita idaman lain dari Arya Claproth.
"Kalau dengan saya hampir nggak pernah komunikasi, terakhir itu ya di deket Marshanda jadi saksi," tuturnya.
"Kalau dengan Arya saya nggak tahu, cuma setahu saya mereka memang sahabat sejak lama. Makanya (ada) tuduhan Marshanda itu selingkuhan Arya," lanjut Andreas Nahot.
Sidang yang dijalani di Bandung itu telah menghasilkan tuntutan untuk Arya Claproth. Mantan suami Karen Pooroe ini dituntut dua bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar 13 Juli 2021.
Baca juga: Jejak Prostitusi Artis TA |
"Yang dituntut jaksa itu terkait dengan kekerasan fisik, yang diduga dilakukan Arya terhadap Karen. Di situ Arya dituntut dua bulan penjara," ujar Andreas Nahot.
Merasa tak adil karena tuduhan pada Arya Claproth dianggap tak terbukti, pihaknya pun mengajukan nota pembelaan dalam sidang yang dijalani kemarin.
Sementara itu, kasus dugaan KDRT ini dilaporkan Karen Pooroe ke Polrestabes Bandung. Arya Claproth kemudian dinyatakan sebagai tersangka dugaan KDRT pada 11 Maret 2020.
Dalam penetapan sebagai tersangka, Arya Claproth disangkakan Pasal 45 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ancaman hukuman selama empat bulan penjara.
(pig/wes)