Jejak Prostitusi Artis TA

Jejak Prostitusi Artis TA

Tim detikHOT - detikHot
Jumat, 23 Jul 2021 11:08 WIB
Ilustrasi prostitusi (PSK)
Jejak Prostitusi Artis TA. (Foto: Getty Images/KM6064)
Jakarta -

Kasus prostitusi online yang menimpa artis TA sudah divonis hakim. Berikut jejak prostitusi artis TA.

Dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Nomor 310/Pid.Sus/2021/PN Bdg tertulis bagaimana rekam perjalanan artis TA saat hendak di-booking hingga diamankan polisi. Hal itu diungkapkan oleh FA, seorang saksi dalam kasus tersebut.

FA pada 14 Desember 2020 dihubungi oleh TA melalui WhatsApp diminta untuk mengantarnya ke Bandung pada 16 Desember 2020, pukul 17.00 WIB. Namun rupanya jadwal berganti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa pada tanggal 16 Desember 2020 saksi TA mengkonfirmasi kembali bahwa berangkat ke Bandung diubah menjadi tanggal 17 Desember 2020 sekira pukul 13.00 WIB," begitu tulisan yang tertera dalam putusan kasus.

"Bahwa tanggal 17 Desember 2020 saksi menjemput saksi TA di kediamannya yang beralamat di Kuningan, Jakarta Selatan," lanjut putusan itu.

ADVERTISEMENT

FA dan TA lalu berangkat ke Bandung pukul 14.00 pada 17 Desember 2020. Mereka sampai di kota tersebut kurang lebih dua jam kemudian.

Sesampainya di Bandung, TA mampir ke minimarket untuk membeli pengaman. Ia akhirnya tiba di salah satu hotel ternama di kota tersebut untuk melakukan kegiatan prostitusi.

Namun naasnya, setelah keluar dari hotel, TA yang hendak membeli oleh-oleh kue digerebek polisi. Ia digiring ke Polda Jawa Barat.

FA dalam kesaksian juga mengaku mengetahui kegiatan yang dilakukan TA di Bandung. Dalam keterangan lain, TA mengaku dibayar paling mahal Rp 70 juta untuk prostitusi.

"Bahwa saksi mengetahui mengantar saksi TA sebagai wanita pesanan," tuturnya.

Artis TA disebut-sebut sebagai Tania Ayu, meski sejauh ini sang model seksi itu menolak untuk berkomentar. Begitu juga ketika dikonfirmasi kepada manajernya, George.

"Maaf aku untuk masalah itu tidak bisa menjawab," kata George kepada detikcom lewat pesan singkat, Rabu (21/72021).

(mau/nu2)

Hide Ads