Polres Metro Jakarta Barat melalui Kasat Narkoba AKBP Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan jangka waktu pemakaian narkoba pada Anji yang kini menjadi tersangka.
Anji disebut sudah sekitar 9 bulan mengkonsumsi narkoba golongan satu jenis ganja. Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan Anji.
Ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (15/6/2021), Ronaldo menegaskan, mantan vokalis band Drive itu menggunakan ganja sejak September 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ini Alasan Anji Jadi Tersangka Lalu Ditahan |
"Dari hasil pemeriksaan kami yang terakhir ini dimulai sekitar September (2020), berarti sekitar 8 sampai 9 bulan," ujar Ronaldo.
Lebih lanjut melalui hasil pengembangan pemeriksaan, Anji mengaku juga meletakan narkotikanya di salah satu tempat di Bandung. Pihak Polres Metro Jakarta Barat kemudian melakukan penelusuran dan mendapatkan barang bukti tersebut.
Meski begitu, Ronaldo belum mau menjelaskan lebih lengkap mengenai TKP di Bandung dan jenis barang bukti yang ditemukan sebelum gelar perkara kasus Anji.
"Hasil pengembangan. Jadi dari hasil pemeriksaan saya sampaikan tadi di depan, yang bersangkutan kooperatif," tutur Ronaldo.
"Yang bersangkutan menjelaskan, 'saya ada juga menaruh narkotika di Bandung'. Jadi yang bersangkutan menunjukkan. Jadi kami apresiasi. Kami bisa sampai TKP dan menemukan barbuk lain," sambung Ronaldo.
Mengenai kasus yang menyeret nama Anji ini, polisi kemudian menyangkakannya dengan pasal penyalahgunaan narkotika.
Anji disangkakan melalui Pasal 127 mengenai penyalahgunaan narkotika dan Pasal 111 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.
"Kalau pasal penyalahgunaan itu ada di 127, kalau kepemilikan diatur Pasal 111 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009," tutup Ronaldo.
(pig/nu2)