Mark Sungkar Jalani Sidang Korupsi dengan Pasrah

Mark Sungkar Jalani Sidang Korupsi dengan Pasrah

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Selasa, 18 Mei 2021 20:42 WIB
Mark Sungkar
Foto: detikcom
Jakarta -

Mark Sungkar kembali menjalani sidang kasus dugaan korupsi mengenai dana triathlon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Selasa (18/5/2021). Sidang itu beragendakan keterangan para saksi.

Dalam kesempatan itu, Mark Sungkar terpantau memakai jaket timnas Indonesia yang berwarna putih dengan sentuhan hijau di lengannya. Dia juga mengenakan topi putih menutupi kepala pelontosnya dan tak lupa mengenakan masker berwarna hitam.

Terpantau saat menjalani sidang, Mark Sungkar terlihat tenang. Dia juga kerap berinteraksi dengan para saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, ketika disinggung apakah para saksi dalam sidang itu mampu meringankan dirinya, Mark Sungkar mengaku pasrah pada Tuhan. Menurutnya, hukumannya akan menjadi ringan atau berat adalah ketentuan yang datang dari Tuhan, bukan manusia.

"Hasbunallah wanikmal wakil. Yang meringankan atau memberatkan itu Allah SWT bukan manusia," kata Mark Sungkar usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Kawasan Bungur, Jakarta Pusat, Selasa 18 Mei 2021.

ADVERTISEMENT

"Makanya saya katakan bahwa hasbunallah wanikmal wakil," tambahnya.

Sementara itu, disinggung mengenai tempat tinggalnya saat ini, Mark Sungkar enggan memberi tahu. Ia mengaku bukan mau merahasiakan tempat tinggalnya, melainkan ingin menikmati keheningan hidup .

"Kami bukan merahasiakan tempat tinggal tetapi kami ingin menikmati keheningan," kata Mark Sungkar.

Selain itu, Mark mengaku saat ini masih harus beristirahat setelah sebelumnya terinfeksi virus corona ketika masih di penjara. Meskipun demikian dia akui mentalnya tak masalah.

"Saya masih harus istirahat. Tiga bulan dalam tahanan itu fisik cukup memperhatinkan," jelasnya.

"Kalau mental sih Alhandulillah nggak ada masalah. Sangat baik," ujarnya lagi.

Sebelumnya Mark Sungkar didakwa melakukan tindakan korupsi terkait dana triatlon sehingga merugikan negara sebelumnya Rp 649,9 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut dalam dakwaanz bahwa Mark diduga membuat laporan fiktif belanja kegiatan dana platnas Asian Games 2018




(srs/srs)

Hide Ads