Tak Sesuai Keinginan Nindy Ayunda, Askara Wajib Beri Nafkah Anak Rp 10 Juta

Tak Sesuai Keinginan Nindy Ayunda, Askara Wajib Beri Nafkah Anak Rp 10 Juta

Pingkan Anggraini - detikHot
Sabtu, 08 Mei 2021 11:05 WIB
Jakarta -

Gugatan cerai Nindy Ayunda dikabulkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Nindy Ayunda kini sudah menyandang status janda.

Beberapa gugatan Nindy Ayunda kepada Askara Parasady Harsono juga dikabulkan oleh majelis hakim. Gugatan-gugatan yang dikabulkan adalah perceraian, hak asuh anak, dan nafkah anak.

Namun mengenai nafkah anak, majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan tak mengabulkan sepenuhnya permintaan Nindy Ayunda. Sayang, pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan merahasiakan nominal nafkah yang diminta oleh Nindy Ayunda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini dijelaskan Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, saat dijumpai, Jumat (7/5/2021).

"Yang dikabulkanya gugatan cerai, pengasuhan anak di pihak penggugat," ujar Taslimah.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut perihal nafkah anak, Nindy Ayunda kini berhak mendapatkan nafkah anak sebesar Rp 10 juta perbulan dari Askara."Sedangkan biaya yang tidak dikabulkan seluruhnya. Dikabulkannya tidak sejumlah tersebut," lanjutnya.

Taslimah menegaskan, intinya gugatan Nindy Ayunda semuanya dikabulkan. Hanya saja pada nominal nafkah anak yang harus dipenuhi Askara Parasady Harsono diperkecil dengan alasan yang dirahasiakan oleh pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Yang dikabulkan Rp 10 juta dengan ketentuan setiap tahun naik 10 persen," lanjut Taslimah.

"Intinya dikabulkan, cuma jumlah nominalnya yang tidak sesuai permintaan," tambahnya.

Setelah hasil salinan putusan diterima pihak penggugat dan tergugat, maka diberi kesempatan selama 14 hari apabila hendak mengajukan banding.

Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono diperbolehkan mengajukan banding jika merasa tak setuju dengan keputusan majelis hakim.

"Jika penggugat dan tergugat telah menerima (hasil putusan), kalau sudah menerima ditambah 14 hari, para pihak diberi waktu untuk mengajukan banding," tuturnya.

"Kalau setuju dengan putusan ya ditambah 14 hari itu dan upaya tersebut tidak digunakan maka keputusan ini berkekuatan hukum tetap," tutup Taslimah soal putusan cerai Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono.

(pig/pus)

Hide Ads