Mark Sungkar kembali menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi. Aktor kawakan itu sudah sembuh dari COVID-19.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (20/4/2021). Namun sayangnya sidang tersebut kembali ditunda karena kondisi Mark Sungkar yang belum stabil.
Dalam kesempatan itu, Mark Sungkar masih mempertanyakan penahanannya. Ia menilai tidak ada kerugian negara atau bahkan berniat melarikan diri sekalipun atas kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kondisi saya kurang stabil usai dirawat akibat terkena COVID-19 ini akibat penahanan. Saya bingung kenapa Kejaksaan tahan saya. Itu yang saya pertanyakan. Kalau disangka kerugian negara, nggak ada. Kalau dikira melarikan diri, nggak pernah. Saya nggak pernah lari dari kenyataan," ujar Mark Sungkar didampingi kuasa hukumnya, Fahri Bachmid.
Mark Sungkar menyebut dengan dirinya ditahan, negara justru merugi. Apalagi dirinya juga harus menjalani karantina mandiri karena COVID-19 setelah terpapar di penjara.
"Sebetulnya selama saya ditahan itulah kerugian negara. Karena negara harus membayar kosan, makan, dan lainnya kebutuhan saya. Nambah lagi biaya negara untuk penanggulangan COVID-19. Karena saya terpapar COVID. Makin nambah lagi pasien COVID-19 ini. Itulah yang riil kerugian negara akibat penahanan saya ini. Itu kan biaya pemerintah," kata Mark Sungkar.
Lebih lanjut, atas kasusnya itu, Mark Sungkar mengaku pasrah. Ia mengaku cuma bisa berdoa agar diberikan kebebasan.
"Kita serahkan pada Allah. Mudah-mudahan tidak termasuk dalam kategori surat Al-Baqarah ayat 7 yang sudah ditutup hatinya, telinganya, matanya, nah itu total sudah tidak ada empati dan mendengarkan lagi. Itu urusan Allah, karena saya haqul yakin akan diminta pertanggungjawabannya nanti," ungkap ayah dari Shireen dan Zaskia Sungkar itu.
"Kalau saya alhamdulillah, dituduh korupsi uang segitu, anak-anak saya mau ke mana? Tidak mungkin saya korbankan anak-anak saya hanya karena uang segitu," tuntas Mark Sungkar.
Seperti diketahui, Mark Sungkar selaku Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia masa bakti 2015-2019 didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri dan orang lain serta korporasi dengan membuat laporan keuangan fiktif. Akibatnya, negara merugi senilai Rp 694,9 juta.
Jaksa menyebut terdakwa memperkaya diri sebesar Rp 399.700.000 atau orang lain yaitu Andi Ameera Sayaka yaitu sebesar Rp 20.650.000, Wahyu Hidayat yaitu sebesar Rp 41.300.000, Eva Desiana yaitu sebesar Rp 41.300.000, Jauhari Johan yaitu sebesar Rp 41.300.000, atau suatu korporasi yaitu The Cipaku Garden Hotel (Luciana Wibowo) yaitu sebesar Rp 150.650.000.
Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
(dar/dar)