Richard Lee Digiring ke Ruang Tahanan PMJ Usai Diperiksa Soal Laporan Doktif

Richard Lee Digiring ke Ruang Tahanan PMJ Usai Diperiksa Soal Laporan Doktif

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Jumat, 06 Mar 2026 22:27 WIB
Richard Lee
Richard Lee digiring ke ruang tahanan usai diperiksa terkait laporan Doktif. Foto: Ahsan Nurrijal/detikcom
Jakarta -

Richard Lee digiring oleh polisi keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) usai diperiksa sebagai tersangka dalam laporan Doktif. Dia digiring dan dimasukkan ke dalam ruang tahanan Polda Metro Jaya.

Pantauan detikcom, Jumat (6/3/2026) malam, Richard Lee yang mengenakan kemeja putih terlihat memasukkan kedua tangannya ke dalam kemejanya. Dia digandeng oleh polisi.

Tak ada satu omongan yang keluar dari mulut Richard Lee. Sebagian wajahnya tertutup masker, ia memilih bungkam seribu bahasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia tetap berjalan menunduk sambil terus digiring oleh pihak kepolisian. Langkahnya diarahkan menuju Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

Hingga artikel ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai status Richard Lee saat ini.

Sebagai informasi, kehadiran Richard Lee di kantor polisi ini merupakan imbas dari laporan yang dilayangkan oleh dr Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) di Polda Metro Jaya.

Kasus ini berawal dari perseteruan keduanya di media sosial. Doktif melaporkan Richard Lee atas dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen pada 2 Desember 2024 lalu.

Doktif menduga sejumlah produk kecantikan milik perusahaan Richard Lee (seperti produk White Tomato dan DNA Salmon) mengalami overclaim atau komposisinya tidak sesuai dengan yang tertera pada kemasan. Atas laporan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan dr Richard Lee sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025.




(ahs/pus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads