Cynthiara Alona terjerat kasus prostitusi online. Ia ditetapkan menjadi tersangka karena hotelnya yang bernama Hotel Alona dijadikan tempat untuk aksi esek-esek itu.
Cynthiara Alona pun disebut mengetahui aktivitas di hotelnya itu. Ia bahkan membiarkan kegiatan prostitusi itu berlangsung karena butuh uang.
Karena selama pandemi COVID-19, usaha hotel milik Cynthiara Alona sepi pengunjung. Ia pun butuh dana untuk biaya operasional agar hotel tersebut tetap bertahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Motifnya hunian di hotel cukup sepi selama pandemi. Jadi biar dana operasional cepat jalan. Ini yang dia lakukan dengan menerima kasus-kasus untuk menjalani perbuatan cabul di dalamnya, sehingga biaya operasional tetap jalan. Ini motifnya," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat menggelar konferensi pers di Gedung Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).
Ada tiga orang tersangka yang berperan dan jadi tersangka dalam kasus ini. Ada Cynthiara Alona sebagai pemilik hotel, DA sang muncikari dan AA sebagai pengelola.
"Modusnya kerja sama menawarkan anak di bawah umur. Istilahnya BO dengan menggunakan satu media sosial Michat, menawarkan kepada pria hidung belang. Ada joki, muncikari, ada yang antar, dan korban. Anak di bawah umur (jadi) korban," kata Yusri Yunus.
Menurut pengakuan tersangka, prostitusi online ini sudah berjalan selama 3 bulan. Namun, polisi tidak langsung percaya dan akan mendalaminya.
"Menurut pengakuannya sudah 3 bulan. Tapi ini masih kita dalami," imbuh Yusri Yunus.
(hnh/pus)