Cynthiara Alona ditangkap polisi terkait kasus prostitusi. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut karena hotel miliknya diduga jadi sarang prostitusi.
Dalam penggeledahan, polisi mengamankan 15 anak di bawah umur dari Hotel Alona. Mereka pun dititipkan di tempat khusus oleh Polda Metro Jaya.
"Kejadian 16 Maret di salah satu hotel bintang 2 di Tangerang. Yang dulu tempat kos-kosan diubah jadi hotel oleh Cynthiara Alona," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat menggelar konferensi pers di Gedung Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban ada 15 orang semua anak di bawah umur. Yang rata-rata (berusia) 14 sampai 16 tahun," imbuhnya.
Kemudian lima belas anak di bawah umur dibawa ke tempat aman untuk mendapat penanganan.
"15 anak ini kita titipkan ke penitipan Handayani dan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak)," jelasnya.
Cynthiara Alona menjadi tersangka sebagai penyedia tempat. Dia pun disebut mengetahui jika hotel miliknya dijadikan lokasi prostitusi online.
"Modus operandi tersangka adalah ini pelaku kerja sama mulai dari muncikari, pengelola hotel sampai pemilik hotel. Kenapa pemilik hotel ada keterlibatan, karena mengetahui (hotelnya dijadikan tempat prostitusi online)," jelas Yusri Yunus.
Selain Cynthiara Alona, ada dua orang yang juga ditetapkan menjadi tersangka. Mereka adalah mucikari yang berinisial DA dan pengelola hotel berinisial AA.
(hnh/pus)