Simpan Sabu di Rumah, Jennifer Jill Terancam Maksimal 12 Tahun Penjara

Simpan Sabu di Rumah, Jennifer Jill Terancam Maksimal 12 Tahun Penjara

Pingkan Anggraini - detikHot
Jumat, 19 Feb 2021 13:32 WIB
Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus saat memberi keterangan pers terkait penyalahgunaan narkoba Jennifer Jill di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Jumat, (19/2/2021).
Jennifer Jill terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara Foto: Palevi/detikcom
Jakarta -

Jennifer Jill yang merupakan istri pesinetron Ajun Perwira dibekuk karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu di rumahnya. Jennifer Jill menyimpan sabu itu di dalam kotak yang berada di lemari rahasia.

Atas kepemilikan sabu-sabu itu, Jennifer Jill terancam dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman yang menjerat Jennifer Jill minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

"Pasal 112 ayat 1 Undang Undang tentang narkotika termasuk juga kemungkinan ada orang lain di sini. Pemasok untuk public figure lain nanti kita dalami," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (19/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, Jennifer Jill menyimpan barang bukti sabu di rumahnya selama 4 tahun. Ia menyimpan di dalam sebuah kotak dan diletakkan dalam lemari rahasia.

Ditemukan Polres Metro Jakarta Barat saat penggeledahan, sabu-sabu tersebut ada dalam dua klip dengan total berat 0,39 gram.

ADVERTISEMENT

Jennifer Jill mengaku sudah mendapatkan sabu-sabu itu dari dua orang yang saat ini menjadi DPO dengan inisial A dan R.

"Pengakuan awal 4 tahun yang lalu. Dia menyimpan dan membeli dari orang yang DPO tadi A dan R. Kita akan mengejar DPO ini," tegas Yusri.

Selain itu Jennifer Jill yang dibekuk bersama suaminya, Ajun Perwira dan anaknya, Philo Paz Armand sudah menjalani tes urine. Hasil tes urine ketiganya dinyatakan negatif mengandung narkotika.

Saat itu Ajun Perwira dan Philo Paz Armand dinyatakan sebagai saksi dan diperbolehkan pulang. Sementara itu sebagai pemilik sabu-sabu, Jennifer Jill diwajibkan melakukan tes rambut di Puslabfor Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Tes rambut itu sudah dijalani Jenifer Jill pada Kamis, 19 Februari 2021. Yusri menegaskan masih akan menunggu hasil dari Puslabfor keluar mengenai tes rambut Jennifer Jill.

"Memastikan lagi JJ dibawa ke laboratorium forensik untuk tes rambut. Kemarin dilakukan memang SOP-nya minimal 3 hari kerja maksimal 7 hari untuk hasilnya. Jadi kita masih tunggu hasilnya," tutup Yusri.




(pig/pus)

Hide Ads