Ridho Rhoma ditangkap Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Ia diamankan bersama dua orang teman laki-lakinya.
Awalnya, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai penyalahgunaan narkoba. Kemudian setelah dikembangkan, polisi mendapatkan Ridho Rhoma dan teman-temannya di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan.
"Diamankan 4 Februari yang lalu. Kenapa baru dirilis? Karena memang setiap penangkapan harus ada pendalaman," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, saat rilis di Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita amankan di salah satu apartemen di daerah Jakarta Selatan, setelah awalnya ada laporan dari masyarakat kita kembangkan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan," sambungnya.
Polisi hanya menemukan barang bukti berupa ekstasi dari Ridho Rhoma. Polisi menemukan narkoba tersebut dari kantong celana bagian depan sebelah kanan Ridho Rhoma. Ia menyembunyikan tiga butir ekstasi di sebuah bungkus rokok bekas.
Di dalam apart ada 3 orang. Terdapat saudara MR, ada barang bukti jenis ekstasi sebanyak 3 butir. Kemudian ketiganya kita gelandang masuk ke Polres, kita lakukan pemeriksaan," ujar Yusri Yunus.
"Kita mengecek COVID ketiga orang tersebut hasilnya semua negatif," lanjutnya.
Saat dilakukan tes urine, dua teman laki-laki Ridho Rhoma dinyatakan negatif. Mereka pun akhirnya dipulangkan dengan status sebagai saksi.
"Saudara MR alias RR hasil urine positif amphetamin dan metaphetamin dengan barang bukti dari saudara MR di kantong celananya ada 3 butir ekstasi. Untuk kedua rekannya itu negatif dan kita jadikan saksi," tutur Yusri Yunus.
"MR mengakui memang membeli kepada seseorang melalui pesanan. Dia transfer sendiri kepada pelaku. Ini yang masuk DPO inisial M. Sekarang kita kembangkan lagi mudah-mudahan segera bisa mengungkap pelaku yang ngasih MR," pungkas Yusri Yunus.
(hnh/pus)