Ridho Rhoma Ditangkap Lagi, Instagram Rhoma Irama Digeruduk

Ridho Rhoma Ditangkap Lagi, Instagram Rhoma Irama Digeruduk

Desi Puspasari - detikHot
Senin, 08 Feb 2021 09:37 WIB
Ridho Rhoma Bebas
Foto: Hanif Hawari/ Istimewa
Jakarta -

Ridho Rhoma kembali ditangkap terkait narkoba. Ini adalah kedua kalinya Ridho Rhoma ditangkap karena narkoba.

Melihat kejadian ini, Instagram sang ayah, Rhoma Irama digeruduk netizen. Sampai-sampai Instagram Rhoma Irama dibatasi komentarnya.

Ada yang mengatakan Rhoma Irama dianggap mudah menasihati orang, tapi tidak dengan anak sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menasehati orang lain gampang tapi menasehati keluarga sendiri susah," kata akun fitri****.

"Kasian anakmu," komentar akun feli****.

ADVERTISEMENT

"Aduh anakmu kek haji kenapa lagi dia?" tanya akun supri*****.

Sampai saat ini keluarga belum memberi tanggapan secara langsung. Pihak manajemen juga mengaku belum mengetahui soal penangkapan Ridho Rhoma.

"Belum (dengar kabar penangkapan Ridho Rhoma). Saya justru baru tahu dari Mbak. Nanti coba saya crosscheck dulu ya," kata Bimo yang merupakan seseorang dalam manajemen Rhoma Irama.

Dahulu saat Ridho Rhoma terjerat kasus narkoba pada 25 Maret 2017, Rhoma Irama selalu memberikan dukungan.

Sang Raja Dangdut pun terlihat selalu datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kala itu, Satres Narkoba Polres Jakarta Barat mendapatkan barang bukti 0,7 gram sabu dari Ridho Rhoma.

Saat itu, Ridho Rhoma menjalani hukuman 10 bulan penjara dan rehabilitasi di RSKO selama 6 bulan 10 hari.

Sekarang hal serupa kembali terulang. Ridho Rhoma kembali ditangkap karena narkoba oleh Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Dalam penangkapan itu Kabih Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjabarkan barang bukti yang didapatkan oleh polisi dari penangkapan Ridho Rhoma.

"Benar, positif amphetamin. (Barang bukti) ekstasi," kata Kombes Pol Yusri Yunus.

Hari ini rencananya Polres Pelabuhan Tanjung Priok akan menggelar jumpa pers terkait penangkapan Ridho Rhoma sekitar pukul 11.00 WIB.




(pus/dal)

Hide Ads