Somasi Diabaikan, Ci Mehong Tutup Pintu Damai dan Siapkan Jeratan Pasal Berlapis

Somasi Diabaikan, Ci Mehong Tutup Pintu Damai dan Siapkan Jeratan Pasal Berlapis

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Sabtu, 03 Okt 2026 12:09 WIB
gaya nyentrik Ci Mehong ketika berjualan
Foto: Instagram/@pikbakinghouse
Jakarta -

Penanganan perkara dugaan pengubahan konten elektronik yang menimpa pebisnis kuliner Donatlabu, Tjioe Nofia Handayani alias Ci Mehong, terus bergulir di Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

Pihak Ci Mehong memastikan tidak membuka opsi perdamaian maupun penyelesaian melalui jalur keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) terhadap pemilik akun yang dilaporkan.

Kuasa hukum Ci Mehong, Andri Budiman, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pihaknya berulang kali berupaya menyelesaikan persoalan secara persuasif, tetapi tidak mendapatkan penyelesaian yang dianggap tuntas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kita sudah mencoba untuk melayangkan empat surat ya. Surat yang pertama adalah klarifikasi, surat yang kedua adalah somasi kesatu, dua, dan juga tiga gitu. Jadi kita sudah sangat cukup sekali ya, jadi kita tidak ada mungkin ruang untuk RJ (Restorative Justice) selain mungkin proses secara hukumnya yang berlaku saja," tegas Andri Budiman di Polda Metro Jaya pada Jumat (2/10/2026).

Andri mengatakan perkara tersebut tidak hanya akan diarahkan pada dugaan pelanggaran Pasal 32 UU ITE terkait dugaan perubahan atau penambahan materi digital tanpa izin.

ADVERTISEMENT

Tim kuasa hukum juga tengah mempertimbangkan pengembangan perkara ke dugaan pencemaran nama baik. Menurut Andri, langkah tersebut berkaitan dengan dugaan dampak yang dialami Ci Mehong setelah konten tersebut beredar di media sosial.

"Iya, jadi pasal 32 Undang-Undang ITE. Dan lewat pasal 32 ini nanti kita akan masuk ke dalam suatu pengembangan ya, untuk pasal 27-nya, yaitu pencemaran nama baiknya," ujar Andri.

"Jadi ini nanti, proses ini bukan hanya sekedar proses untuk menambah, mengurangi, ya memposting tanpa izin, tetapi juga ada proses pengembangannya lagi ya," lanjutnya.

Andri menyebut pihaknya sedang menghitung berbagai kerugian yang diklaim dialami Ci Mehong, termasuk dampak terhadap akun media sosial serta kerugian yang bersifat immaterial.

"Proses pengembangannya itu adalah bagaimana nanti pencemaran nama baik yang berakibat suatu kerugian untuk Ci Mehong. Secara follower-nya dia rugi ya karena turun ya, yang kedua kerugian juga untuk viewer ya, untuk yang melihat semua, ya itu juga rugi juga," katanya.

"Ya terus tadi juga sudah dijelaskan adalah kerugian secara immateril ya. Jadi yang itu tidak bisa diukur ya. Jadi stres ya, jadi harusnya saat ini beliau udah harus ada di Padang ya, dan saat ini harus... meng... apa namanya, untuk diwawancarai gitu kan. Jadi kerugian ini bener-bener sangat panjang sekali, sangat banyak sekali yang dialami oleh Ci Mehong," sambung Andri.

Ci Mehong sendiri mengaku perkara tersebut memberikan dampak terhadap aktivitas maupun kondisi pribadinya. Ia mengatakan persoalan tersebut juga berkaitan dengan jejak digital yang menurutnya sulit untuk dipulihkan sepenuhnya.

"Kerugiannya... kerugian secara materil terus... tapi sebenarnya lebih ke... saya immateril ya, yang tidak bisa kita ceritakan... stres lah sayanya. Jadi kan itu... walaupun itu sudah di... udah lama, tapi kan itu ada rekaman jejak... jejak digital gitu," papar Ci Mehong.

Menurut pihak Ci Mehong, keberadaan konten yang telah tersebar di media sosial membuat persoalan tersebut tidak berhenti ketika unggahan awal ditangani. Mereka menilai rekam digital yang sudah beredar dapat memberikan dampak berkepanjangan terhadap citra dan aktivitas bisnis.

Dengan keputusan untuk melanjutkan proses hukum, Ci Mehong berharap kasus tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi pengguna media sosial agar lebih berhati-hati dalam membuat maupun menyebarkan konten yang berkaitan dengan pihak lain.

"Karena dia udah... saya sih sebenarnya malas lapor-lapor gini, tapi udah keterlaluan banget gitu. Saya melapor ini supaya... supaya dia ada satu ini... berbijaklah pakai sosial media gitu. Jangan sembarangan," tegas Ci Mehong.

Laporan tersebut dibuat pada 21 Agustus 2026 di Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/6214/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Berdasarkan keterangan pihak pelapor, perkara yang semula dikaitkan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik kemudian diarahkan pada konstruksi hukum Pasal 48 juncto Pasal 32 UU ITE.

Permasalahan bermula dari konten media sosial yang muncul pada Juli 2026. Sebelum membuat laporan polisi, pihak Ci Mehong disebut telah mengirimkan surat klarifikasi serta tiga kali somasi, masing-masing pada 22 Juli, 28 Juli, dan 13 Agustus 2026.

Karena tidak tercapai penyelesaian, laporan kemudian dibuat ke Polda Metro Jaya pada 21 Agustus 2026.

Perkara tersebut kini berada dalam tahap penyelidikan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Ci Mehong juga telah dijadwalkan memberikan klarifikasi sebagai saksi korban pada 28 September 2026.



(fbr/nu2)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads