Ridho Rhoma Ditangkap dengan Barbuk Ekstasi, Positif Amphetamin

Ridho Rhoma Ditangkap dengan Barbuk Ekstasi, Positif Amphetamin

Dyah Paramita Saraswati - detikHot
Senin, 08 Feb 2021 06:00 WIB
Ridho Rhoma Bebas
Ridho Rhoma kembali ditangkap karena narkoba. Foto: Hanif Hawari/ Istimewa
Jakarta -

Ridho Rhoma ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan barang bukti narkoba jenis ekstasi. Pria bernama asli Muhammad Ridho Irama itu ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (4/2).

Pedangdut pelantun Haruskah Berakhir itu juga dinyatakan positif amphetamin.

Berita itu telah dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. "Benar, positif amphetamin," kata Yusri melalui sambungan telepon dikutip dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai barang bukti, Yusri menjawab, "Ekstasi."

ADVERTISEMENT

Ketika ditanyai mengenai informasi lanjutan perihal Ridho Rhoma, Yusri menjawab dalam pesan singkat, "Saya membenarkan saja dulu positif amphetamine."

Selain Kombes Yusri Yunus, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta, juga membenarkan soal penangkapan Ridho Rhoma ini saat dihubungi. Ridho saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

"Betul (Ridho Rhoma ditangkap). Nanti lengkapnya bisa ditanyakan ke Polda Metro saja," ungkap dia.

Dihubungi detikcom pada Minggu (7/2/2021), pihak manajemen Rhoma Irama mengaku belum mengetahui soal kabar tersebut.

"Belum (dengar kabar penangkapan Ridho Rhoma). Saya justru baru tahu dari mbak," kata Bimo yang merupakan seseorang dalam manajemen Rhoma Irama.

"Nanti coba saya crosscheck dulu ya," sambung dia.

Atas perbuatannya itu, Ridho Rhoma harus kembali berurusan dengan pihak yang berwajib.

Ini bukan kali pertama pelantun Tiada Mungkin Lagi itu berurusan dengan polisi karena perkara obat-obatan terlarang. Ridho pernah ditangkap polisi pada 25 Maret 2017. Polisi saat itu menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isapnya.

Pria kelahiran 14 Januari 1989 itu divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dihukum penjara selama 10 bulan dan rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.

Dirinya sempat menghirup udara bebas sebelum terbit putusan kasasi nomor 570 K/PID.SUS/2019 yang memperberat hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara. Pada 2019, Ridho Rhoma pun harus kembali masuk penjara untuk menjalani sisa hukumannya.




(srs/wes)

Hide Ads