Penyanyi dangdut Ridho Rhoma yang merupakan putra dari Rhoma Irama kembali harus berurusan dengan polisi untuk ketiga kalinya karena kasus narkoba.
Dikabarkan Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap Ridho Rhoma dengan barang bukti narkoba jenis ekstasi. Dia juga dinyatakan positif amphetamin.
Dihubungi detikcom pada Minggu (7/2/2021), pihak manajemen Rhoma Irama mengaku belum mengetahui soal kabar tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum (dengar kabar penangkapan Ridho Rhoma). Saya justru baru tahu dari mbak," kata Bimo yang merupakan seseorang dalam manajemen Rhoma Irama.
"Nanti coba saya crosscheck dulu ya," sambung dia.
Berita itu telah dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. "Benar, positif amphetamin," kata Yusri melalui sambungan telepon dikutip dari detikNews.
Mengenai barang bukti, Yusri menjawab, "Esktasi."
Ridho Rhoma ditangkap oleh jajaran Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Ridho ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (4/2).
Ketika ditanyai mengenai informasi lanjutan perihal Ridho Rhoma, Yusri menjawab dalam pesan singkat, "Saya membenarkan saja dulu positif amphitamine."
Selain Kombes Yusri Yunus, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta, juga membenarkan soal penangkapan Ridho Rhoma ini saat dihubungi. Ridho saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
"Betul (Ridho Rhoma ditangkap). Nanti lengkapnya bisa ditanyakan ke Polda Metro saja," ungkap dia.
Baca juga: Ridho Rhoma Ditangkap Lagi Terkait Narkoba |
Ini bukan kali pertama pelantun Tiada Mungkin Lagi itu berurusan dengan polisi karena perkara obat-obatan terlarang. Ridho pernah ditangkap polisi pada 25 Maret 2017. Polisi saat itu menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isapnya.
Dia divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dihukum penjara selama 10 bulan dan rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.
Dirinya sempat menghirup udara bebas sebelum terbit putusan kasasi nomor 570 K/PID.SUS/2019 yang memperberat hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara.
Oleh karena itu, pada 2019, Ridho Rhoma harus kembali masuk penjara untuk menjalani sisa hukumannya.
(srs/doc)