Ridho Rhoma ditangkap Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Sang pedangdut kembali terjerat kasus terkait narkoba.
Kasus ini bukan kali pertama yang menghampiri Ridho Rhoma. Sebelumnya putra raja dangdut Rhoma Irama itu pernah terjerat kasus serupa di 2017.
Di kasus yang dulu, Ridho Rhoma ditangkap tim Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,77 gram. Dia kemudian ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proses persidangan, Ridho Rhoma menerima vonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Usai penetapan vonis tersebut, Ridho mengungkapkan dirinya siap bertanggung jawab atas putusan tersebut.
Ia yang diputus menjalani rehabilitasi berharap tak lagi terjerat di kasus yang sama dan dapat mengubah dirinya menjadi lebih baik.
"Oke ada beberapa yang ingin saya sampaikan. Sebelumnya saya ingin menyampaikan mohon maaf yang sebesar-besarnya pada semua keluarga mamah, kolega, buat masyarakat buat yang sudah dirugikan sama saya. Terima kasih yang sebesar-besarnya juga buat semuanya, buat keluarga, buat temen-temen buat fans, semuanya. Panitera pengadilan yang telah menjalankan tugasnya," beber Ridho Rhoma, Rabu (20/9/2017).
![]() |
"Saya menerima apapun keputusan sebagai tanggung jawab saya dan alhamdulillah keputusannya buat saya adil. Insya Allah mudah-mudahan, ini yang terbaik dan kedepannya, saya akan menjalankan rehabilitasi dan mudah-mudahan bisa menjadi titik balik. Doain aja ya," terangnya melanjutkan.
Ridho Rhoma kembali ditangkap terkait kasus narkoba untuk kedua kalinya. Ia ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (4/2). Dari lokasi polisi menyita barang bukti jenis ekstasi.
Hingga kini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap Ridho Rhoma.
Baca juga: Ridho Rhoma Ditangkap Lagi Terkait Narkoba |
(doc/wes)