Tio Pakusadewo Tak Dapat Jalani Rehabilitasi Lagi, Kenapa?

Tio Pakusadewo Tak Dapat Jalani Rehabilitasi Lagi, Kenapa?

Pingkan Anggraini - detikHot
Selasa, 15 Des 2020 14:41 WIB
Tio Pakusadewo ditangkap (Hanif/detikcom)
Tio Pakusadewo ditangkap (Hanif/detikcom)
Jakarta -

Artis Tio Pakusadewo tak lagi mendapatkan kesempatan untuk rehabilitasi atas kasus narkobanya kali ini. Hal itu lantaran Tio sudah pernah menjalankan rehabilitasi atas kasus narkoba pada 2018.

Hal ini disampaikan oleh hakim ketua Florensani Susana Kendenan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).

Florensani juga turut menyayangkan keadaan Tio Pakusadewo yang kembali ditangkap atas kasus narkoba pada April 2020. Atas hal itu Tio tak diizinkan menjalani rehabilitasi lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seperti yang saya sebutkan, kita nggak boleh memberi dua kali rehab," ujar Florensani dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

"Maksudnya kemarin (pada kasus narkoba sebelumnya) udah berkah loh dikasih sembilan bulan (rehabilitasi)," sambungnya.

Terkait dengan tak diizinkan rehabilitasi, Florensani mengatakan, seharusnya keluarga Tio Pakusadewo mengingatkan untuk tak menggunakan narkoba lagi. Hal itu dapat mengatasi ketergantungan Tio terhadap narkoba terdahulu.

"Maksud saya kemarin itu harusnya sebagai saudara (memberitahu agar) pengobatan (dari RSKO Cibubur) itu terus (dijalankan)" tutur Florensani.

"Jadi dia (Tio) nggak ditangkap," sambungnya.

Dijelaskan Ina, kakak Tio Pakusadewo, adiknya itu sempat menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur. Masa rehabilitasi itu dilakukan karena Tio sempat dibekuk lantaran narkoba pada 2018.

Hal ini turut dijelaskan Ina dalam kesaksiannya di persidangan hari ini. Ina juga menuturkan Tio Pakusadewo mengonsumsi narkoba untuk menghilangkan rasa sakit pada kakinya yang terkena stroke.

"(Tio Pakusadewo konsumsi narkoba lagi) karena kesakitan, untuk menghilangkan sakit (stroke)," kata Ina.

Meski begitu, Ina juga menegaskan saat ini Tio tengah berusaha mengurangi mengonsumsi obat terlarang itu. Proses itu dilakukan usai Tio Pakusadewo bebas dari masa rehabilitasinya beberapa tahun lalu.

Seperti yang diketahui, Tio Pakusadewo dibekuk personel Polda Metro Jaya pada April 2020 dini hari. Tio dibekuk di kediamannya kawasan Terogong, Jakarta Selatan.

Atas penangkapan Tio yang kedua kalinya itu, pihak Polda mendapatkan barang bukti berupa satu bungkus kertas berisi ganja 18 gram dan satu unit telepon seluler.




(pig/wes)

Hide Ads