Sidang Narkoba Tio Pakusadewo Kembali Ditunda

Sidang Narkoba Tio Pakusadewo Kembali Ditunda

Pingkan Anggraini - detikHot
Selasa, 01 Des 2020 13:45 WIB
Tio Pakusadewo ditangkap (Hanif/detikcom)
Tio Pakusadewo ditangkap. Foto: Tio Pakusadewo ditangkap (Hanif/detikcom)
Jakarta -

Sidang perkara kasus narkoba Tio Pakusadewo kembali ditunda hari ini. Dijelaskan pihak Jaksa Penuntut Umum, alasan ditunda sidang tersebut karena tak dapat menghadiri saksi-saksinya.

Dalam sidang yang dimulai pukul 12.19 WIB, pihak JPU meminta agar hakim ketua kembali memberikan waktu untuk mendatangkan saksi. Hakim ketua meminta agar pekan depan sidang kembali lanjut dengan saksi yang dibawa JPU.

"Harusnya hari ini (pemeriksaan keterangan) saksi, tapi JPU terkendala untuk menghadirkan saksi," tutur Hakim Ketua, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kita habiskan besok (pekan depan), kalau besok bisa, kita bisa lanjut. Oke ya ditunggu sampai satu minggu untuk menghadirkan saksi ya," lanjut Hakim Ketua.

ADVERTISEMENT

Terkait dengan hal itu, pihak kuasa hukum Tio Pakusadewo sempat hendak keberatan dengan hal ini. Adapun beberapa poin kerugian yang ia sebutkan berkaitan dengan hal ini.

Santrawan T Paparang selaku kuasa hukum Tio mengaku, waktu yang berjalan untuk persidangan hampir habis hanya menunggu datangnya saksi. Ia juga merasa hilangnya efektifitas perkara ini.

"Ya sebenarnya kami mau dengarkan saksi yang diajukan oleh JPU. Cuma JPU belum siap untuk kesaksian dari saksi yang diajukan. Saya kira kami tadi mau keberatan," ujar Santrawan.

"Ada tiga hal yang akan kami keberatan, yang pertama tenggang waktu yang penundaan ini sudah terlalu lama. Yang kedua, seharusnya mereka yang menangkap ya mereka siap untuk bersaksi hari ini. Yang ketiga, efektivitas perkara ini kita ingin melihat kebenarannya dari saksi yang diajukan hari ini nanti," tuturnya.

Bagi Santrawan, kesalahan hari ini bukan pada dirinya maupun JPU. Ia menitik beratkan kesalahan ini pada saksi yang tak hadir.

Dijelaskan Santrawan, saksi dianggap tak siap menghadiri sidang Tio Pakusadewo hari ini. Saksi-saksi yang diajukan JPU juga merupakan anggota kepolisian yang membekuk Tio pada April lalu.

"Jadi kesalahannya bukan kepada penasihat hukum, atau kepada JPU, tapi kesiapan dari pada saksi. Nah saksi yang diajukan ini adalah saksi dari anggota polisi yang menangkap," tutur Santrawan.

Tio dibekuk satuan Polda Metro Jaya pada April 2020. Tio dibekuk di kediamannya lantaran narkoba jenis ganja. Atas pembekukan Tio, pihak Polda Metro Jaya mendapatkan barang bukti 18 gram ganja kering yang kemudian disita.

Sidang Tio Pakusadewo dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi akan kembali diadakan pada 8 Desember 2020.




(pig/wes)

Hide Ads