Tio Pakusadewo Minta Daun Ganja yang Jadi Barang Bukti Dites

Tio Pakusadewo Minta Daun Ganja yang Jadi Barang Bukti Dites

Pingkan Anggraini - detikHot
Selasa, 20 Okt 2020 13:09 WIB
Tio Pakusadewo saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Pihak Tio Pakusadewo minta ganja yang jadi barang butki dites. Foto: Hanif/detikHOT
Jakarta -

Sidang perkara kasus narkoba aktor Tio Pakusadewo kembali berlanjut. Kali ini sidang beragendakan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi Tio dan kuasa hukumnya yang diajukan pada sidang minggu lalu.

Hasil jawaban memutuskan pihak JPU menolak eksepsi yang diajukan Tio. Penolakan itu diucapkan secara langsung oleh JPU pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2020).

Dijelaskan JPU, ia tak semata-mata menolak tanpa alasan. Bagi JPU eksepsi yang diajukan pihak kuasa hukum Tio tanpa berasalan hukum. Penjelasan kuasa hukum Tio terkait eksepsi justru perlu diperiksa lagi kebenarannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut penuntut kami penuntut umum Eksepsi penasehat hukum perlu ditolak karena tidak beralasan hukum dan dalil penasihat hukum sebagaimana sebagian telah kami tanggapi," ujar JPU dalam persidangan.

"Sebagian eksepsi telah memasuki pokok perkara yang justru harus dibuktikan terlebih dahulu dalam pemeriksaan pokok perkara dalam persidangan agar dapat diperoleh kebenaran," sambungnya lagi.

ADVERTISEMENT

Terkait dengan penolakan JPU, pihak kuasa hukum pun menjawab alasan dari eksepsi yang diajukannya untuk Tio Pakusadewo. Santrawan T Paparang selaku kuasa hukum menyebut perlu adanya pemeriksaan lebih lanjut mengenai barang bukti yang ditemukan saat penggerebekkan Tio di kediamannya.

"Contoh konkrit di dalam dakwaan jaksa mengatakan bahwa itu adalah ganja periksa lah daun itu. Zat dalam daun itu berbeda kandungannya. Contoh adalah sebagai pemakai sabu, Pak Tio sudah memberikan pengakuan kepada kami beliau adalah pemakai narkotika tingkat akut yang diwajibkan diberikan rehabilitasi. Tapi kata sabu di sini ingat secara yuridis dan materil, membuktikan di dalam plastik itu ada serbuk sabu di dalam bong dipakai untuk sabu berarti ada perbuatan," papar Santrawan.

"Harusnya dilakukan uji laboratorium terhadap plastik. Apakah betul itu sabu atau tidak. Karena kita mempermasalahkan barang bukti dalam hukum acara," sambungnya.

Terkait dengan penolakkan JPU atas eksepsinya, Santrawan menegaskan ia memiliki tiga hal yang menjadi dasar pembelaan. Santrawan juga secara tersirat tampak mendesak majelis hakim dan JPU agar mengabulkan eksepsinya untuk melakukan rehabilitasi pada Tio.

"Katakan ada tiga alternatif kami. Pertamakan sudah kami sampaikan, jelas-jelas di dalam eksepsi. Yang kedua, apakah eksepsi dipertimbangkan atau tidak, kita tunggu keputusan hakim," ungkapnya.

"Yang ketiga ini kalau pun diputus oleh majelis hakim di dalam pertimbangan pokok perkara, permintaan kami tidak lebih dari situ. Bahwa ini orang sakit loh. Wajib dari hukum harus mendapatkan rehabilitasi medis," tegasnya.

Diketahui Tio Pakusadewo sebelumnya sempat didakwa lewat beberapa pasal, yaitu Pasal 114 Ayat 1 UU No.35 Tahun 2009, Pasal 111 Ayat 1 UU No.35 Tahun 2009, Pasal 127 Ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 oleh JPU. Atas dakwaan tersebut pihak kuasa hukum Tio langsung mengajukan eksepsi dan mendapat penolakan dari JPU.




(pig/dar)

Hide Ads