Tio Pakusadewo kembali menjalani sidang kasus narkobanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020). Sidang kali ini beragendakan pembacaan nota keberataan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam eksepsi, Tio meminta untuk diberikan fasilitas rehabilitasi lantaran menjadi pengguna aktif narkoba golongan satu yang akut. Hal ini dibacakan Santrawan T Paparang selaku kuasa hukum Tio dalam sidang.
Diketahui, Tio dibekuk Polda Metro Jaya pada April 2020. Hingga saat ini Tio baru menjalani dua kali sidangnya. Tio juga belum dipindahkan ke tempat rehabilitasi meski sudah mendapat assesment dari pihak BNN DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keberatan hukum ini sifatnya, pertama, memberikan satu warna kasus yang sejatinya bahwa yang bersangkutan adalah pecandu berat narkotika pada tingkat akut. Yang kedua, sudah jelas di dalam, kami menyampaikan bahwa kalau memang benar assesment dari badan narkotika nasional itu ada maka pada prinsipnya penyidik reserse narkotika Polda Metro Jaya wajib hukumnya, karena ini perintah UU. Tapi kenapa yang bersangkutan tidak dilakukan rehabilitasi," papar Santrawan, ditemui usai sidang Tio.
Terkait dengan hal itu, Santrawan merasa adanya disparitas atau perbedaan perlakuan yang didapat Tio ketimbang publik figur lain yang sempat terjerat kasus narkoba.
"Jangan ada disparitas dong. Si A bisa (rehabilitasi), si B bisa, si C bisa, loh ini nggak bisa, kenapa?" ujarnya lagi.
Lebih lanjut Santrawan menjelaskan beberapa kasus artis yang dianggap lancar dalam mendapatkan akses dan fasilitas rehabilitasi. Salah satunya ia sebut nama Raffi Ahmad dalam eksepsi yang dibacakannya di persidangan.
"Bahwa masih sangat hangat dalam ingatan kita bersama terhadap Kasus Narkotika yang menimpa artis Raffi Ahmad pada tahun 2013 yang lalu, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengirim artis Raffi Ahmad ke Lido Bogor, Jawa Barat untuk menjalani rehabilitasi," ungkap Santrawan.
Baca juga: Artis Pakai Narkoba Buat Pelarian |
Diketahui, Tio dibekuk dikediamannya Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan pada April 2020. Tio dibekuk oleh satuan Polda Metro Jaya dan ditemukan barang bukti 18 gram ganja dan alat hisap sabu dan bong.
Atas penangkapan itu Tio langsung dibawa ke Polda untuk melanjutkan pemeriksaan. Tio pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya hingga saat ini.
(pig/dar)