Jadi Pengguna Akut Narkoba, Tio Pakusadewo Minta Direhabilitasi

Jadi Pengguna Akut Narkoba, Tio Pakusadewo Minta Direhabilitasi

Pingkan Anggraini - detikHot
Selasa, 13 Okt 2020 12:48 WIB
Rilis Tio Pakusadewo
Tio Pakusadewo Foto: Hanif/detikHOT
Jakarta -

Aktor senior Tio Pakusadewo menjalani sidang keduanya atas kasus penyalahgunaan narkoba golongan satu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).

Sebelumnya Tio sudah menjalani sidang pertamanya dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang Tio kali ini beragendakan pembacaan eksepsi yang disebutkan oleh tim kuasa hukumnya. Dalam eksepsi yang dibacakan, pihak tim kuasa hukum meminta untuk Tio menjalankan rehabilitasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun poin-poin eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan pihak kuasa hukum Tio dalam persidangan sebagai berikut.

1. Menerima eksepsi terdakwa Tio Pakusadewo untuk seluruhnya
2. Menyatakan dakwaan dari pihak jaksa penuntut umum dibatalkan
3. Membebaskan terdakwa Tio Pakusadewo dari dakwaan jaksa penuntut umum
4. Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melepaskan terdakwa Tio Pakusadewo dari dalam tahanan
5. Membebankan biaya pada negara

ADVERTISEMENT

Berdasarkan hal di atas, pihak kuasa hukum Tio menjelaskan kliennya sudah mendapatkan assesment dari BNN DKI Jakarta untuk menjalankan rehabilitasi. Namun hal itu belum ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya.

Terkait dengan hal itu, pihak Polda disebut belum menjalankan pekerjaannya dengan baik oleh Santrawan T Paparang, selaku kuasa hukum Tio di persidangan.

"Pada bulan Mei 2020, BNN DKI Jakarta telah menerbitkan assesment bahwa terdakwa Tio Pakusadewo wajib mendapat rehabilitasi medis. Maka itu artinya BNN DKI Jakarta secara benar telah melaksanakan amanah Undang Undang tentang narkotika soal rehabilitasi medis," papar Santrawan.

"Namun pihak Ditres Narkoba Polda Metro Jaya tidak melaksanakan hal itu. Maka ini bisa dikatakan pihak Polda sudah melanggar kode etik polri," tuturnya lagi.

Kembali ditekankan Santrawan, Tio merupakan pengguna aktif narkoba yang berada pada tingkat akut. Hal ini yang menjadi dasar Santrawan membela Tio untuk mendapatkan fasilitas rehabilitasi.

"Berdasarkan fakta hukum maka pantas terdakwa Tio Pakusadewo dikategorikan pecandu narkoba dalam tingkat akut," ungkap Santrawan.

"Dari peraturan yang diatas, pihak jaksa penuntut umum wajib memberikan keringanan hukum bahwa terdakwa Tio Pakusadewo wajib menajalankan rehabilitasi," tegasnya lagi.

Diketahui Tio Pakusadewo sebelumnya sempat didakwa lewat beberapa pasal, yaitu Pasal 114 Ayat 1 UU No.35 Tahun 2009, Pasal 111 Ayat 1 UU No.35 Tahun 2009, Pasal 127 Ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 oleh JPU.




(pig/dar)

Hide Ads