ST dan MA ditangkap polisi ketika sedang threesome. Bersama lelaki hidung belang, ketiganya diciduk di hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
"Di mana pada tanggal 24 November 2020 sekitar pukul 23.00 WIB anggota Polsek Tanjung Priok melakukan penangkapan dan pengeledahan sekaligus pemeriksaan terhadap dua orang yang diduga telah melakukan perdagangan terhadap orang atau manusia. Yang bersangkutan berada di sebuah Lobby yang ada si salah saru hotel di Sunter," kata Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko.
Dua orang yang pertama kali ditemui polisi adalah suami istri berinisial AR dan CA. Mereka ternyata mucikari kasus dugaan prostitusi online itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian pada saat melakukan pemeriksaan ternyata benar dua orang tersebut menjadi mucikari atau penjual orang untuk melakukan kegiatan prostitusi, dengan adanya barang bukti dari percakapan yang ada di handpone dan juga diduganya adanya uang yang merupakan uang DP," lanjut Sudjarwoko.
Polisi lantas melakukan penggerebekan ke kamar hotel. Polisi menjumpai dua orang wanita yang diketahui berinisial ST dan MA berserta satu orang pria sebagai pemesannya.
"Kemudian barang bukti yang kita amankan atau sita di antaranya ada handphone, dompet, uang, alat kontrasepsi, dan seprai kamar hotel. Sehingga kepada semuanya, lima orang kita lakukan pemeriksaan ke Polsek," ujar Sudjarwoko.
Pemesan jasa ST dan MA merogoh kocek Rp 110 juta untuk threesome. Masing-masing mendapatkan uang Rp 30 juta. Sedangkan sisanya Rp 50 juta untuk sang mucikari.
"Dalam kegiatan ini kedua orang wanita itu sudah menerima DP sebesar Rp 60 juta. Dan sisanya sesuai kesepakatan setelah melakukan kegiatan akan dilunasi Rp 50 Juta," pungkas Sudjarwoko.
Simak Video "Video Polisi Bongkar Prostitusi via Web di Bali, Dikendalikan WN Rusia"
[Gambas:Video 20detik]