Artis ST dan MA Bertarif Rp 110 Juta Buat Threesome Bebas

Round Up

Artis ST dan MA Bertarif Rp 110 Juta Buat Threesome Bebas

tim detikhot - detikHot
Sabtu, 28 Nov 2020 22:10 WIB
Ilustrasi perdagangan orang/prostitusi (Fuad Hashim/detikcom)
Foto: Ilustrasi perdagangan orang/prostitusi (Fuad Hashim/detikcom)
Jakarta -

ST dan MA ditangkap polisi ketika sedang threesome. Bersama lelaki hidung belang, ketiganya diciduk di hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

"Di mana pada tanggal 24 November 2020 sekitar pukul 23.00 WIB anggota Polsek Tanjung Priok melakukan penangkapan dan pengeledahan sekaligus pemeriksaan terhadap dua orang yang diduga telah melakukan perdagangan terhadap orang atau manusia. Yang bersangkutan berada di sebuah Lobby yang ada si salah saru hotel di Sunter," kata Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko.

Dua orang yang pertama kali ditemui polisi adalah suami istri berinisial AR dan CA. Mereka ternyata mucikari kasus dugaan prostitusi online itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian pada saat melakukan pemeriksaan ternyata benar dua orang tersebut menjadi mucikari atau penjual orang untuk melakukan kegiatan prostitusi, dengan adanya barang bukti dari percakapan yang ada di handpone dan juga diduganya adanya uang yang merupakan uang DP," lanjut Sudjarwoko.

Polisi lantas melakukan penggerebekan ke kamar hotel. Polisi menjumpai dua orang wanita yang diketahui berinisial ST dan MA berserta satu orang pria sebagai pemesannya.

ADVERTISEMENT

"Kemudian barang bukti yang kita amankan atau sita di antaranya ada handphone, dompet, uang, alat kontrasepsi, dan seprai kamar hotel. Sehingga kepada semuanya, lima orang kita lakukan pemeriksaan ke Polsek," ujar Sudjarwoko.

Pemesan jasa ST dan MA merogoh kocek Rp 110 juta untuk threesome. Masing-masing mendapatkan uang Rp 30 juta. Sedangkan sisanya Rp 50 juta untuk sang mucikari.

"Dalam kegiatan ini kedua orang wanita itu sudah menerima DP sebesar Rp 60 juta. Dan sisanya sesuai kesepakatan setelah melakukan kegiatan akan dilunasi Rp 50 Juta," pungkas Sudjarwoko.

Polisi mengatakan faktor ekonomi menjadi alasan yang melatarbelakangi niat ST dan MA terjerat prostitusi. "Masalah ekonomi biasa," ungkap Sudjarwoko.

Atas perbuatannya tersebut, AR dan CA dijerat pasal perdagangan manusia. Mereka terancam pidana maksimal selama 15 tahun.

"Oh iya rekan-rekan untuk ancaman hukumannya yang kita terapin adalah pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.21 Tahun 2007 subsider pasal 296 KUH Pidana kita junto kan lagi pasal 506 KUH Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkas Sudjarwoko.

Sementaraa, artis ST dan MA diperbolehkan pulang dari kantor polisi pada hari Kamis (26/11) malam. Mereka tidak terjerat karena masih belum memenuhi unsur pidana dalam kasus dugaan prostitusi online tersebut.

"Kemarin malam. Karena sebagai saksi kita hanya punya kewenangan 1x24 jam," kata Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko, saat menggelar rilis di Mapolres Metro Jakarta, Jumat (27/11/2020).



Simak Video "Video Polisi Bongkar Prostitusi via Web di Bali, Dikendalikan WN Rusia"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads