Baru-baru ini, Nikita Mirzani dituding menjadi dalang dari aksi penganiayaan mantan manajer Lucinta Luna, Isa Zega. Pelaku pemukulan disebut-sebut mengaku disuruh Nikita Mirzani.
Hal ini kemudian diluruskan oleh pihak Polsek Pancoran yang mengurus kasus ini lebih lanjut. Kanit Polsek Pancoran Jakarta Selatan, Iptu Supardi menjelaskan pengakuan pelaku memukul hanya karena spontanitas.
Supardi menjelaskan pengakuan pelaku karena saat itu tengah saling beradu pandang oleh Isa Zega. Hal itu membuat pelaku merasa tersinggung dan terjadi baku hantam di salah satu kafe kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu sebenarnya pemukulannya itu spontanitas. Dia melakukan di kafe itu kan. Nah itu berdua itu saat melakukan pemukulan itu sama-sama di kafe itu saling lihat itu awal ceritanya Arnold (salah seorang pelaku). Yang mukul cuma Arnold doang," ungkap Supardi kepada detikcom, Rabu (25/11/2020).
Dijelaskan, pelaku sudah diamankan hampir 20 hari setelah kejadian pemukulan. Setelah 17 hari masa penahanannya, pihak Isa Zega disebut batu memberi tudingan adanya keterlibatan Nikita Mirzani dalam kasus ini melalui bukti transfer uang Rp 25 juta.
"Nah setelah dipukul kan ketangkep kan pelakunya, dibawa ke kantor BAP lengkap. Akhirnya 24 jam kita amankan. Tapi Arnold tetap kita tahan sampai sekarang. Ya hampir 20 hari itu tiba-tiba datenglah si Isa itu," tutur Supardi.
Lebih lanjut, Supardi menjelaskan tak ada unsur dendam saat pelaku melakukan pemukulan terhadap Isa Zega. Supardi menegaskan pengakuan pelaku hanya sebatas ketersinggungan saja.
Pihak Polsek juga baru menerima bukti transfer dari Isa Zega yang menduga adanya keterlibatan Nikita.
"(Unsur dendam) Nggak ada sama sekali. Nanti kan hasil awalnya itu. Makanya ada isu disuruh Nikita, ya dari mana? Minta bukti dulu saya, kan kita belum tau," tegasnya.
Hingga saat ini, kasus penganiayaan terhadap Isa Zega masih dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Pasal ini masih menjerat Arnold sebagai tersangka.
Lebih lanjut, kasus ini juga ditegaskan sudah akan memasuki tahap P21.
"Jadi yang Pasal 351 itu tetap berjalan karena pelakunya ada. Kita risiko kan daripada pelakunya kita nggak lanjutin kan bahaya gitu. Jadi tinggal tunggu P21 aja nanti," tutup Supardi.
(pig/wes)