Jadwal panggilan kedua pemeriksaan kasus dugaan penelantaran anak dan diskriminasi oleh Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid jatuh pada hari ini.
Dijadwalkan proses pemeriksaan akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Menurut pantauan detikcom, hingga pukul 11.47 WIB pihak Halilintar belum juga hadir di Polres Metro Jakarta Selatan.
Terkait dengan hal itu, pihak Polres Metro Jakarta Selatan menegaskan akan menunggu Halilintar hingga batas waktu yang ditentukan penyidik. Hal ini diungkapkan oleh Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Antonius Agus Rahmanto saat ditemui di Polres, Selasa (27/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kita lihat ya. Kan bagaimanapun juga kita mengacu panggilan secara resmi surat panggilan pertama, kedua, itu detil dengan jam dan harinya. Nah hari ini masih kita tunggu," ujar Agus.
Ditegaskan Agus, pemanggilan Halilintar yang masih berstatus saksi ini sepenuhnya kewenangan penyidik. Jika sampai pemanggilan kedua ini Halilintar tak juga hadir, ia akan melakukan diskusi bersama tim penyidik.
Diketahui sebelumnya, Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nunu Suparmi menegaskan akan melakukan gelar perkara jika panggilan kedua tak juga dipenuhi oleh ayah Atta Halilintar. Hal ini juga jadi pertimbangan diskusi mereka.
"Nanti terserah penyidik karena bagaimana pun juga kita tunggu sesuai jadwal. Kita sudah merencanakan hari H jam segini, itu sebenarnya penyidik sudah mengosongkan waktunya supaya tidak bentrok dengan jadwal penyidikan yang lain," tutur Agus.
"Ya masih toleransi dari jam 14.00 atau jam 16.00 ya itu tergantung penyidik. Tapi tentunya kalau kita berharap lancar semua, ya pasti enak," sambungnya.
Lebih lanjut Agus menegaskan tak ada jemput paksa untuk pemanggilan pemeriksaan Halilintar ini. Pemanggilan Halilintar kali ini disertakan surat perintah membawa jika ia tak juga hadir dalam panggilan BAP-nya. Hal ini dikatakan sebagai salah satu kewenangan penyidik.
"Penyidik itu nggak ada istilah jemput paksa. Surat perintah membawa itu kalau memang statusnya masih saksi. Kalau tersangka itu ditangkap. Tapi kita melihat kewenangan penyidik dari tatanan status yang diperiksa ini sebagai apa. Saksi atau tersangka," papar Agus.
"Saksi kalau dua kali dipanggil tidak hadir ini kewenangan umum ya, kalau tidak hadir ya itu membawa, surat perintah membawa saksi. Itu bisa ada kewenangan penyidik diatur," sambungnya.
Kasus ini sudah berjalan dari Oktober 2019. Mantan istri kedua Halilintar, Happy Hariani sebagai pelapor sempat melaporkan kejadian ini ke Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) pada 6 November 2018.
Terkait pada laporan di LPAI, Halilintar pun tak memenuhi panggilannya. Alhasil, Happy mendapat saran dari Seto Mulyadi selaku Ketua Umum LPAI untuk menindaklanjuti kasus ini ke jalur hukum.
Laporan yang menyeret nama Halilintar Anofial Asmid ini juga meliputi beberapa pasal yaitu Pasal 76A dan 78B, juncto 77 UU RI Tahun 2014 tentang diskriminasi anak.
(pig/wes)