Kasus dugaan penelantaran anak oleh Halilintar Anofial Asmid masih terus bergulir. Faktanya, besok Halilintar akan kembali dipanggil guna memenuhi panggilan BAP di Polres Metro Jakarta Selatan.
Diketahui, sebelumnya Halilintar sudah mangkir dari panggilan pertama BAPnya. Hal itu dijelaskan Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nunu Suparmi, Halilintar tak dapat hadir lantaran tengah sakit dan menjalani perawatan di Malaysia.
Terkait dengan kasus, Nunu menegaskan akan melakukan gelar perkara jika panggilan kedua besok tak dipenuhi Halilintar. Lalu pihak kuasa hukum Halilintar menanggapi perihal kekhawatiran ditetapkan status tersangka terhadap kliennya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya rasa setiap kuasa hukum maupun setiap terlapor, setiap peristiwa pidana tidak dapat memprediksi apa yang akan terjadi untuk penetapan apa yang akan hadir kepada dirinya. Karena itu merupakan suatu kewenangan dari institusi kepolisian sendiri gitu," ujar Rhaditya Putra Perdana selaku kuasa hukum Halilintar, saat ditemui di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (26/10/2020).
"Tapi sebagai warga negara kita juga punya hak untuk memperjuangkan hak-hak hukum kita sendiri. Jadi kalau ditanya apakah siap atau tidak, ya sebagai warga negara ya harus siap," tegasnya lagi.
Selain itu, Rhaditya menegaskan dirinya tak pernah berpikir jika status Halilintar nantinya akan menjadi tersangka. Baginya, ia hingga saat ini masih merasa kliennya belum dapat di tetapkan sebagai tersangka.
"Kalau saya nggak pernah lihat pahitnya ya, manisnya aja," sahut Rhaditya.
"Ya karena saya sampai sekarang liat klien saya manis belum pahit. Jadi saya nggak mau lihat yang pahit. Jadi kalau klien saya pahit baru saya ngomong pahit gitu," tambahnya.
Terkait dengan kasus, Rhaditya mengaku tak ada langkah antisipasi untuk menghindari status tersangka. Bagi Rhaditya, ia dan Halilintar hanya dapat menjalankan hukum yang ada sebagaimana mestinya.
"Kalau langkah antisipasi saya rasa nggak ada ya. Tapi langkah akan hak hukum yang kita penuhi kan juga ada. Yang kita miliki juga ada," tuturnya.
"Kan kita punya hukum sebagai warga negara, kenapa? dibilang apa ya kita jawab," tambahnya.
Lebih lanjut, Rhaditya merasa Halilintar merupakan salah satu contoh orang yang diam dan tak mempublikasikan persoalannya. Rhaditya juga mengaku dirinya diminta untuk tak menjelaskan perkara ini terlalu jauh oleh Halilintar.
"Klien saya ini tipe orang yang silent, sementara yang nyerang ini orangnya agak offensif gitu. Tapi klien saya ada lah langkahnya juga ada kan. Saya nggak pernah bilang klien saya sebenarnya kayak gini, nggak. Itulah perintah klien saya buat silent aja," tutup Rhaditya.
(ass/ass)