2 Faktor Krusial Bikin Polisi Tahan Richard Lee

2 Faktor Krusial Bikin Polisi Tahan Richard Lee

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Sabtu, 07 Mar 2026 09:04 WIB
Richard Lee
2 Faktor Krusial Bikin Polisi Tahan Richard Lee. (Foto: Ahsan Nurrijal/detikhot)
Jakarta -

Dokter kecantikan sekaligus YouTuber Richard Lee yang sempat bisa bernapas lega lantaran hanya dikenakan wajib lapor akhirnya resmi menginap di balik jeruji besi Rutan Polda Metro Jaya.

Penahanan yang terkesan mendadak pada Jumat (6/3/2026) malam ini rupanya bukan tanpa alasan. Pihak kepolisian membeberkan sikap Richard Lee selama proses hukum dinilai tak kooperatif dan justru terkesan menghambat jalannya penyidikan.

Salah satu alasan utama yang bikin penyidik habis kesabaran adalah kelakuan Richard Lee yang kedapatan mangkir dari panggilan polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan pertimbangan, tindakan Tersangka DRL dinilai menghambat penyidikan antara lain; tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam keterangan resminya, Jumat (6/3/2026).

ADVERTISEMENT

Tak hanya absen di jadwal pemeriksaan tambahan, kewajiban lapor yang sebelumnya jadi syarat penangguhan penahanan malah diabaikan begitu saja.

"Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas," beber Kombes Pol Budi Hermanto.

Melihat rekam jejak sikap yang dianggap kurang kooperatif itu, Richard Lee akhirnya tak bisa lagi mengelak. Tepat pada pukul 21.50 WIB, ia resmi digiring ke sel tahanan setelah sebelumnya dipastikan dalam kondisi sehat jasmani.

"Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya. Sebelum melaksanakan penahanan, tersangka dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya," jelasnya.

Sebagai informasi, Richard Lee dilaporkan oleh Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) pada akhir tahun 2024 silam atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, di mana sejumlah produk kecantikan milik Richard Lee diduga kuat mengalami overclaim.

Salah satu yang paling disorot adalah temuan produk yang diklaim mengandung ekstrak white tomato, namun rupanya tidak tercantum dalam komposisi aslinya dan hanya merupakan repacking. Dari laporan itulah, penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka hingga puncaknya berujung pada penahanan.




(ahs/mau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads