Perseteruan Medina Zein dengan Irwansyah kembali begulir. Faktanya, Irwansyah kembali melaporkan Medina dengan tuduhan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan tersebut sudah dilayangkan Irwansyah dan kuasa hukumnya Zakir Rasyidin pada Agustus 2020. Laporan ini juga membalas perlakuan Medina yang sempat melaporkan Irwansyah di Polrestabes Bandung pada 2019.
Ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020), Zakir menjelaskan kedatanngannya ini untuk menindaklanjuti laporan Irwansyah yang sudah naik ketahap penyidikkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini kedatangan kami ke Polres Jakarta Selatan tindak lanjutan dalam rangka terkait dengan perkara yang dilaporkan saudara Irwansyah terhadap Medina Zein dengan Lukman Azhari," ujar Zakir.
"Jadi hari ini tindak lanjut pemeriksaannya dalam rangka penyidikan perkara," lanjutnya.
Dijelaskan Zakir, beberapa waktu lalu Irwansyah sudah hadir di Polres untuk pemeriksaan. Lalu hari ini Irwansyah bersama beberapa saksi yang dibawanya pun kembali memenuhi proses penyidikkan. Namun sayangnya awak media tak menemui kehadiran Irwansyah.
"Jadi kemarin Mas Irwan dan beberapa saksi diperiksa dalam rangka penyelidikan. Hari ini Mas Irwan dan beberapa saksinya diperiksa dalam rangka melanjutkan penyidikkan perkara," jelasnya.
![]() |
Lebih lanjut, laporan Medina atas tuduhan penggelapan uang ke Irwansyah di Polrestabes Bandung disebut tidak cukup bukti. Pihak Polrestabes Bandung pun sudah mengeluarkan SP3 atas kasus tersebut.
Atas perlakuan Medina itu Irwansyah tak merasa ingin damai. Irwansyah pun mengaku akan selalu menjalani panggilan Polres terkait laporannya secara kooperatif.
"Soal damai atau tidak damai itu nanti keputusannya di Irwan selaku pelapor. Yang pasti sampai saat ini saya belum mendengar dia mengatakan ingin berdamai makanya dia melaporkan," jelas Zakir.
"Oleh karenanya kami dan Mas Irwan dan beberapa saksinya sangat kooperatif dan seluruhnya proses ini kami serahkan ke Polres Jakarta Selatan," lanjutnya.
Dijelaskan Zakir, laporan kliennya ini menggunakan beberapa pasal pidana dan UU ITE tentang penyebaran berita bohong. Zakir pun menjelaskan pasal-pasal tersebut.
"Ada beberapa pasal yang kita laporkan pertama pasal 310 KUHP, kemudian pasal 311 KUHP, pasal 27 ayat 3 UU ITE dan ada pasal 14 dan 15 tentang penyebaran berita bohong," tuturnya.
"Jadi dari beberapa pasal itu kita laporkan juga pasal pemberatan yaitu tentang pemberitaan berita bohong yang ancaman hukumannya empat sampai 10 tahun penjara," tutup Zakir.
(pig/dar)