Artis Irwansyah terseret kasus dugaan wanprestasi. Diduga Irwansyah bekerja sama untuk menipu rekannya, Farkhan Rifqi dalam sebuah bisnis makanan.
Tak terima dengan tudingan itu, Irwansyah pun melaporkan Farkhan atas pencemaran nama baik di Polres Metro Jakarta Selatan pada Maret 2020.
Laporannya kini sudah naik pada tahap penyelidikkan dan Irwansyah pun menyambangi Polres untuk mengetahui lebih lanjut bersama kuasa hukumnya, Senin (31/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini kedatangan Mas Irwan di Polres Metro Jakarta Selatan dalam rangka menerima surat pemberitahuan di mulainya penyidikkan. Atas perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran melalui media elektronik," ujar Muhammad Zakir Rasyidin, selaku kuasa hukum Irwansyah.
Diketahui, sebelumnya Farkhan menyebut nama Irwansyah terkait dugaan penipuannya itu. Hal itu lantaran Irwansyah juga bagian dari investor dalam bisnis tersebut.
Meski begitu, Farkhan tak melaporkan Irwansyah sebagai pelaku, hanya melaporkan Hafiz Khairul Rijal yang merupakan salah satu teman kerja samanya juga.
"Ini laporan itu untuk Pak Hafiz, bukan kepada Mas Irwan. Tetapi ternyata mereka melakukan konferensi pers menyebut bahwa Mas Irwan yang dilaporkan dan Mas Irwan yang katanya mengajak dia untuk melakukan sebuah investasi suatu perusahaan," tutur Zakir.
"Nah, faktanya Pak Hafiz mengatakan bahwa bukan Mas Irwan yang mengajak, dan tidak ada yang mengajak. Tapi atas kesepakatan bersama untuk memberikan sebuah perusahaan. Nah makanya Mas Irwan karena merasa tidak pernah mengajak dan di framing seolah olah Mas Irwan lah pelakunya," sambungnya lagi.
Disebut pihak Irwansyah tak mengetahui motif dari Farkhan Rifqi yang kerap menyebut namanya dalam kasus ini. Pihak Irwansyah hanya menunggu proses hukum berjalan semestinya.
"Makanya kami menduga sebenarnya siapa yang menyuruh orang ini melakukan itu. Apakah inisiatif pribadi atau ada yang menggerakkan untuk melakukan itu. Toh biarlah nanti hukum yang akan memprosesnya," ungkap Zakir.
Dalam laporan Irwansyah, Farkhan diancam hukuman empat tahun penjara. Beberapa pasal juga dilayangkan dan disebutkan Zakir.
"Ancaman hukumannya ini empat tahun penjara. Karena ada Pasal 310 yang kita laporkan ada Pasal 311 yang kami laporkan. Ada Pasal 27 ayat 3 dan satu lagi Pasal 45 UU ITE," tutup Zakir.
(pig/dar)