Pengacara Abdul Malik terancam pidana. Sebab ia dituduh memberikan pil xanax secara cuma-cuma kepada Vanessa Angel.
Psikotropika itu diberikan Abdul Malik saat sedang menjadi kuasa hukum Vanessa Angel dalam kasus prostitusi online di Surabaya. Kala itu, Abdul Malik mengaku memberikan pil xanax tersebut karena Vanessa Angel yang meminta.
Namun sayang, ketika dipanggil menjadi saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ia tak hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pandemi COVID-19 menjadi alasannya tak dapat hadir ke Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi kan Mas Bibi mengatakan, klien saya dapat 5 butir dari Abdul Malik. Itu kan berupa cerita. Artinya kita kan pengin dengar dari orang yang memberikan itu, bener nggak 5 butir," kata kuasa hukum Vanessa Angel dalam kasus narkoba, Arjana Bagaskara, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letnan Jenderal S Parman, Senin (14/9/2020).
Sidang pun akan dilanjutkan pada minggu depan, Senin (21/9/2020).
"Tadi jaksa udah minta virtual. Kalau pun virtual juga nggak apa-apa gitu, at least kesaksiannya bener nggak lima butir. Atau dia punya pendapat pribadi sendiri. Karena yang 15 butir kan ada resepnya. Resep diberikan oleh dokter yang Minggu depan akan dihadirkan sebagai saksi," imbuh Arjana Bagaskara.
"Nah, yang 5 butir ini kan penting juga, karena ada sangkut pautnya dengan pak Abdul Malik. Nanti kesaksiannya jadi nggak lengkap kalau Pak Abdul Malik nggak hadir," ucap Arjana Bagaskara.
Jika memang benar Abdul Malik melakukan hal tersebut, ia akan terancam hukuman. Karena Abdul Malik tidak memiliki wewenang dalam memberikan obat kepada siapa pun.
"Kalau hanya melalui BAP, ya kita percaya sendiri tanpa mendengar dari orangnya. Itu sih. Karena ada pasal 60 ayat 4 mengatakan pihak yang memberikan pun bisa kena pidana. Dikatakan pasal tersebut 'Barang siapa yang menyerahkan psikotropika selain dalam pasal 14 ayat 1,2,3,4 dipidana paling lama tiga tahun," ucap Arjana Bagaskara.
"Karena dia bukan apotek, bukan dokter, bukan puskesmas. Pasal 14 kan udah jelas UU psikotropika no.25 tahun 1997 harus apotek/dokter/puskesmas yang memberikan. Dia kan bukan dalam kapasitas itu, jadi bisa saja kalau mau dipaksa menggunakan dasar hukum ini," papar Arjana Bagaskara.
Sebelumnya, Abdul Malik menegaskan terkait perannya memberikan Xanax kepada Vanessa Angel.
"Ya karena dia (Vanessa) tegang, mau bunuh diri, cemas, namanya sidang ramai," ujar Abdul Malik saat dihubungi baru-baru ini.
"Iya dan itu di media ada semua, tv dia ngomong (mau bunuh diri) gitu," lanjutnya.
Diakui Abdul, kepemilikannya atas Xanax pun memiliki resep dari dokter. Ia memang kerap mendapatkan obat itu lantaran demi kesehatannya. Dalam resep milik Abdul, ia mengatakan tak hanya obat Xanax saja yang dituliskan sang dokter. Beberapa obat terkait sakit yang tengah diidapnya juga turut disertakan.
"Kalau saya ada resepnya. Saya besok kontrol, pasti dapat lagi saya (resep Xanax). Kalau di dokter saya resep Xanax itu nggak ada sendiri (hanya Xanax), saya kan punya penyakit, ada ini, ada apa, vitamin," jelasnya.
Lebih lanjut, Abdul mengaku sudah memberikan Xanax pada Vanessa di depan asisten dan tim kuasa hukumnya. Saat itu Vanessa menanyakan nama obat penenang yang tengah dikonsumsi Abdul. Vanessa Angel pun meminta Xanax itu dan menyebut dirinya juga memiliki resep. Lalu hal itu juga yang menjadi dasar Abdul memberikan Xanax pada Vanessa.
"(Saat memberikan Xanax) Iya, ada asistennya, Ana, ada pengacara juga," ujar Abdul.
"Ini nggak spontan saya kasih. Waktu itu saya minum obat, kan cemas. Dia tahu 'obat apa pak? Xanax ya? Aku minta', 'jangan ini obat penenang' saya gitu kan. Dia bilang punya resep, ya sudah saya kasih kalau ada. Satu minggu bawa resep Rumah Sakit Cinere. Karena rasa kemanusiaan, saya kasih dua. Saya sampai sekarang pun masih ada Xanax," tutup Abdul.
(hnh/nu2)