Mantan Kuasa Hukum Tak Dapat Hadir di Sidang Vanessa Angel

Mantan Kuasa Hukum Tak Dapat Hadir di Sidang Vanessa Angel

Pingkan Anggraini - detikHot
Selasa, 08 Sep 2020 10:58 WIB
Vanessa Angel menjalani sidang kasus kepemilikan narkoba di PN Jakarta Barat, Senin (7/9). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi.
Kabar baru soal kasus Vanessa Angel. Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Sidang perkara kepemilikan psikotropika golongan empat, Xanax oleh Vanessa Angel masih akan bergulir minggu depan. Dikatakan sidang selanjutnya akan menghadirkan Abdul Malik yang merupakan mantan kuasa hukumnya, sebagai saksi dari JPU.

Hal itu sempat dikatakan oleh JPU yang akan menghadirkan beberapa orang saksi lagi minggu depan termasuk Abdul Malik.

Saat dikonfirmasi, Abdul Malik mengaku tak dapat memenuhi panggilan JPU lantaran dirinya yang saat ini ada di Surabaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mana bisa (datang jadi saksi), saya di Surabaya," ujar Abdul Malik saat dihubungi.

ADVERTISEMENT

Diketahui, Abdul Malik adalah mantan kuasa hukum Vanessa ketika menjalankan kasus konten asusila di Surabaya beberapa waktu lalu. Nama Abdul Malik disebut-sebut sebagai pemilik dari lima butir Xanax yang ditemukan di dalam tas Vanessa saat penggeledahan.

Atas diminta kehadirannya sebagai saksi minggu depan, Abdul Malik justru mengaku tak mendapat pemberitahuan dari JPU. Kalau nantinya ia dihubungi, Abdul tampak khawatir dengan kondisi COVID-19 saat ini di sejumlah daerah berstatus zona merah.

"(Pemberitahuan JPU) Nggak ada. Walaupun nanti ada pun, kita kan punya anak, punya istri. Kalau istri saya nggak ngizinin kan Surabaya lagi merah, Jakarta merah. Saya punya cucu, anak," jelas Abdul.

"Kita sendiri ini saksi, saya kan di Surabaya. Sekarang kan kondisi ini COVID-19, kita lebih menjaga kesehatan saya. Bukannya saya nggak mau datang, senang aja saya untuk mengklarifikasi," tegasnya lagi.

Lebih lanjut, Abdul menegaskan dirinya bukan ingin menghindar dari kasus Vanessa kali ini. Ia hanya tak mau menuai risiko tinggi terkait COVID-19.

Abdul juga menegaskan dirinya sudah menjalankan BAP sesuai Undang Undang di Polres Metro Jakarta Barat beberapa bulan lalu terkait hal ini.

"Saya kan ada BAP nya, sumpah, itu secara UUD sah," tegasnya.

"Saya andai kata tidak ada COVID-19 insyaallah saya mau hadir. Mau memberikan keterangan yang apa yang ada di dalam BAP, yang sebenar-benarnya," tutup Abdul.




(pig/wes)

Hide Ads