Istri Anton J-Rocks, Jihan, mengaku tak mencurigai sang suami ternyata pengguna narkoba jenis ganja. Jihan merasa tak menaruh curiga dengan sang suami sebelum penangkapan.
Dijelaskan Jihan, Anton memang selalu menghabiskan waktu bersamanya setelah pandemi COVID-19 menerpa. Hal ini karena Anton memang sedang tak banyak menerima tawaran pekerjaan.
Saat ditemui di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jihan menyebut sehari-hari Anton selama ini hanya bersamanya dan anak-anak. Maka dari itu, Jihan tak mengetahui keterlibatan Anton dengan barang-barang terlarang itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Curigai Anton) Nggak," jawab Jihan.
"Sehari-hari biasa selalu bareng aku. Apalagi sejak ada Corona ini tidak bekerja. Jadi selalu bareng aku di rumah, selalu bareng anak-anak," tuturnya.
Menurut pengakuan Anton J-Rocks, ia baru menggunakan ganja satu kali sebelum penangkapan. Hal ini diungkapkan Anton kepada kepolisian saat proses pemeriksaan atas kasusnya.
Terkait dengan hal itu, bagi Jihan, suaminya memang sedang tak dalam kesialan. Jihan percaya suaminya itu masih dalam tahap percobaan menggunakan narkoba.
"Jadi memang mungkin momennya lagi apeslah. Dalam arti mungkin ada yang menawarkan, dia baru mencoba," ungkap Jihan.
Selain itu, Anton J-Rocks juga mengaku pernah menggunakan narkoba tujuh tahun lalu. Narkoba yang digunakannya pun jenis yang sama dengan yang saat ini.
Mengenai pengakuan Anton itu, Jihan tak tahu menahu.
"(Tujuh tahun lalu Anton pernah gunakan ganja) Saya tidak tahu sama sekali," lanjut Jihan.
Imbas perkara ini, Jihan merasa suaminya menyesal. Anton J-Rocks disebut tak akan mengulangi kesalahannya lagi.
"Kita maunya yang terbaik dalam arti Anton ini korban. Semoga tidak terjadi lagi, tidak mau melakukan lagi, dia sudah menyesal dalam arti dia tidak akan memakainya lagi," tutur Jihan.
Dalam kasus ini Anton J-Rocks dan tiga orang lainnya yang terlibat sudah dinyatakan sebagai tersangka. Hasil tes urine keempatnya dinyatakan positif narkoba dan langsung dilakukan penahanan.
Anton J-Rocks dan tiga orang tersangka lainnya juga dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 111 ayat (1) Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(pig/mau)