Rio Reifan tengah menunggu vonis dari hakim karena kasus narkoba. Rio sudah tiga kali terjerat kasus yang sama. Duh!
Tiga kali terjerat kasus yang sama, Rio Reifan masih harap-harap cemas soal putusan yang akan dijatuhkan oleh hakim. Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Rio Reifan dengan hukuman dua tahun penjara.
"Ya kemungkinan pasti ada. Tapi tidak menutup kemungkinan hakim memvonis rehabilitasi ke Mas Rio," kata pengacara Rio Reifan, Andi Putra, di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dibilang optimis, ya kami berharap di bawah tuntutan. Tapi, semua kembali ke hakim. Saya mohon, ya lebih ringan," tambahnya.
Baca juga: Lagi-lagi Sidang Putusan Rio Reifan Ditunda |
Sementara itu, tim kuasa hukumnya juga mengupayakan agar Rio Reifan bisa menjalani rehabilitasi.
"Tapi yang jelas kami ingin yang terbaik untuk Mas Rio. Peluang rehab kemungkinan ada, tapi kalau pastinya ya saya tak bisa jawab. Semua serahkan ke hakim," pungkas Andi.
Rio Reifan diciduk pihak kepolisian pada 13 Agustus 2019 di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Kepolisian pun mengamankan sabu seberat 0,0129 gram dari tangannya.
Ini bukanlah kasus pertama yang menimpa Rio. Saat pertama ditangkap pada tahun 2015, Rio Reifan mengaku kapok. Sementara itu, dalam penangkapan yang kedua kalinya pada 2017, ia tak mau mengucapkan kata itu. Ia menganggap hal tersebut akan terdengar konyol.
Baca juga: Vonis Ditunda, Rio Reifan Kecewa Banget |
(pus/nu2)