JPU Tolak Eksepsi Trio 'Ikan Asin'

JPU Tolak Eksepsi Trio 'Ikan Asin'

Hanif Hawari - detikHot
Senin, 13 Jan 2020 20:34 WIB
Foto: Samsuduha Wildansyah/detikcom
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi yang diajukan oleh Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar. Mereka mempunyai alasan atas hal tersebut.

"Intinya penasehat hukum mengajukan bahwa PN Selatan tidak berwenang mengadili kasus ini, akan tetapi Jaksa berpendapat kalau PN Selatan berwenang," kata JPU, Donny M Sany, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).

"Sesuai Pasal 84 ayat 2 KUHAP, di mana semua saksi banyak di Jakarta Selatan, di luar itu, Jakarta Timur, Utara, Barat, lebih dekat ke Selatan, ketimbang Cibinong," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Namun pihak trio 'ikan asin' berkata lain. Mereka berdalih kalau saksi yang ada dalam perkara tersebut lebih banyak berdomisili di wilayah Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

"Jadi dari tanggapan 8 lembar halaman, bahwa sejak semula yang kami keberatan kan hanya domisili disanggahkan oleh jaksa hanya sebatas sejumlah saksi-saksi. Jadi kami buktikan jumlah saksi-saksi yang berdomisili di kabupaten Bogor itu lebih banyak dari pada di Jakarta Selatan," ujar kuasa hukum Pablo Benua dan Rey Utami, Insang Nasrudin, saat diwawancarai terpisah.

"Jadi cuma saksi-saksi itu, hanya satu poin itu saja. Dan saya pikir semua kita bakal tahu nih rujukannya dari mana? Dari saksi yang diberikan oleh pihak penyidik. Sama-sama kita merujuk hal itu dan sama-sama kita hitung. Faktanya kita hitung yang berdomisili di Bogor," lanjutnya.


Meskipun begitu, Pablo Benua menanggapinya dengan santai. Ia mengatakan kalau masih ada putusan sela.

"Kan putusannya belum," saat ditanya apakah dirinya kecewa atau tidak.

Maka dari itu, sidang 'ikan asin' pun ditunda dan dilanjutkan minggu depan. "Maka ditunda satu minggu untuk pembacaan putusan sela oleh majelis hakim tanggal 20 Januari," tukas tim kuasa hukum Pablo Benua dan Rey Utami yang lain, Rihat Hutabarat.


Sebelumnya, trio 'ikan asin' tak terima kalau kasus mereka diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menilai kalau hal itu tidak sesuai dengan lokasi penangkapan dan jumlahnya saksi yang kebanyakan berdomisili di wilayah Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Maka dari itu, Pengadilan Negeri Cibinong lah yang menurut trio 'ikan asin' berhak mengadili mereka.




(hnh/mau)

Hide Ads