Hal itu melihat dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan masuk dalam kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Seharusnya, perkara 'ikan asin' tersebut harus disidangkan di Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat.
"Tempat kejadian perkara dalam dakwaan bertempat di studio milik terdakwa satu dan terdakwa dua yang terletak di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor atau masih ranah PN Cibinong," ujar Rihat Hutabarat di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, para saksinya pun juga berdomisili di daerah sana. Mereka meminta agar dakwaan kepada kliennya tersebut agar diperhatikan kembali.
"Tempat tinggal para saksi jika diakumulasikan jauh dekat maka rasionya adalah pertama terdapat saksi yang bertempat tinggal jauh dari wilayah hukum Jakarta Selatan," kata Rihat.
Sidang 'ikan asin' pun akhirnya ditunda. Sidang baru akan kembali digelar pada minggu depan, Senin (13/1/2020) dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Galih, Pablo, dan Rey diadili usai dilaporkan Fairuz A Rafiq. Mereka dinilai bersekongkol untuk menjelek-jelekkan istri Sonny Septian tersebut dengan membandingkan seperti ikan asin.
(hnh/mau)