Bebas Bersyarat, Ridho Rhoma Wajib Lapor Sebulan Sekali

Bebas Bersyarat, Ridho Rhoma Wajib Lapor Sebulan Sekali

Hanif Hawari - detikHot
Rabu, 08 Jan 2020 10:09 WIB
Foto: Rhoma Irama sambut Ridho Rhoma bebas (Hanif/detikcom)
Jakarta - Ridho Rhoma bebas bersyarat. Ia mendapatkan hak cuti selama dua bulan dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Selama bebas, Ridho Rhoma harus wajib lapor ke Rutan Salemba, satu kali sebulan. Hal tersebut disampaikan Kepala Rutan Salemba, Masjuno.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harus ada melapor diri. Nanti ada lagi kembali ke Lembaga Permasyarakatan sampai dengan akhir tanggal 9 Maret 2020," kara Masjuno di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).



"Ya sebulan sekali. Kemaren juga sudah melapor untuk yang pertama, hari ini pelaksanaannya. Nanti selebihnya akan dilakukan langsung oleh Mas Ridho. Di Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan ya. Sesuai domisili," sambungnya.

Ridho Rhoma di penjara karena tersandung kasus narkoba. Ia dihukum 1,5 tahun.


(hnh/wes)

Hide Ads