Atas kejadian itu, Nathalie dan asistennya, Fano mengaku tak menutup pintu maaf mereka. Namun, mereka memilih untuk tetap melanjutkan proses hukum yang berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita jauh dari pada kayak begituanlah. Nggak bisa bicara uang-uangan lah. Nggak ada kita nggak mau disitu. Kita nggak mau pemerasan lah, minta uang dan lain lain," ujar Henry saat ditemui bersama Nathalie dan Fano di Gedung Trans TV, Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).
"Sebagai warga negara mendapatkan perlindungan itu. Di mata hukum semua sama," sahutnya lagi.
Disamping itu, ada hal yang kemudian tampak menjadi pertimbangan. Permintaan maaf yang disampaikan pihak keluarga seharusnya menjadi tindakan Gathan secara pribadi. Hal ini juga turut diterangkan Henry.
"Ya sebenarnya gini, kalau menurut klien kami, minta maaf seharusnya pelakunya dong. Kalau pelakunya yang minta maaf bisa. Kalau kami bisa menerima. Kalau pelakunya nggak minta maaf ya sulit kan," papar Henry.
Atas kejadian ini, Gathan terancam pasal 170 KUHP yang kemudian hukuman penahanannya dijelaskan Henry.
"Pasal 170 KUHP itu ya 5 tahun 6 bulan. Tapi kalau pasal 1 nya 7 tahun, ayat 2 nya 9 tahun," sebut Henry.
"Tergantung nanti, mana yang mau diterapkan yang sesuai dengan fakta di lapangan. Kalau saya melihat 5 tahun 6 bulan itu maksimal. Kalau di lihatnya masuk ke ayat 1, 7 tahun dia," tutupnya.
(pig/doc)