Hal itu kemudian ditanggapi Nathalie bersama asistennya, Fano dan kuasa hukum saat ditemui di Gedung Trans TV, Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kan kita kembalikan lagi kepada yang berwajib," lanjutnya.
Henry Indraguna, selaku kuasa hukum juga memberikan tanggapannya terkait perkara ini. Baginya, delik aduan yang dilakukan kliennya tak bisa dengan mudah dicabut setelah Gathan dinyatakan sebagai tersangka.
"Damai itukan tidak menghilangkan perkara pidana. Karena sudah ada perbuatan melawan hukumnya," ujar Henry.
"Cari pakar hukum, tanyakan pakar hukum pasal 170 KUHP. Apa itu delik aduan atau bukan, atau delik umum. Bisa nggak si korban mencabut terus selesai begitu saja. Kan kita tahu sama tahu. Jadi kembalikan lagi kepada penyidik kembali," sambungnya.
Meski begitu, pihak Nathalie juga tak masalah jika harus berdamai. Namun proses hukum tetap berjalan.
"Silahkan aja kalau ada perdamaian langsung, atau kan juga tau nomer teleponnya ya silahkan. Kalau memang mau ya silahkan, kita fasilitasi," tutup Henry.
(pig/wes)