Tim kuasa hukum Roro Fitria, Fedhli Faisal membeberkan isi PK tersebut.
"Kami meminta bahwa memohon, pertama klien kami terbukti secara sah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU Narkotika. Pasal itu untuk penyalahguna," ujar Fedhli Faisal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Roro Fitria meminta agar dijatuhkan hukuman yang seringan-ringannya. Sehingga, harapannya nanti bisa menjalani sisa pidana dan segera keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Begini isi lengkap permohonan PK Roro Fitria saat dibacakan dalam persidangan:
Mengabulkan Peninjauan Kembali dari Pemohon Roro Fitria,
Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, nomor 354/pidsus/2018/PT DKI, tertanggal 18 Desember 2018, juncto putusan PN Jaksel nomor 740/pidsus/2018/PN Jaksel. tertanggal 18 Oktober 2018,
Mengadili kembali satu, menyatakan terpidana Roro Fitria telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri.
Baca juga: Roro Fitria Kecewa Sidang PK Ditunda |
Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terpidana Roro Fitria dengan pidana penjara seringan-ringannya,
Ketiga, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang diajukan, atau apabila majelis hakim mempunyai pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
(hnh/kmb)