Tak Terima Disebut Pengedar, Ini Isi Permohonan PK Roro Fitria

Tak Terima Disebut Pengedar, Ini Isi Permohonan PK Roro Fitria

Hanif Hawari - detikHot
Kamis, 05 Sep 2019 18:14 WIB
Foto: Hanif Hawari/detikHOT
Jakarta - Roro Fitria mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, ia tak terima divonis 4 tahun penjara sebagai pengedar narkoba.

Tim kuasa hukum Roro Fitria, Fedhli Faisal membeberkan isi PK tersebut.

"Kami meminta bahwa memohon, pertama klien kami terbukti secara sah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU Narkotika. Pasal itu untuk penyalahguna," ujar Fedhli Faisal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelumnya (Roro Fitria) terbukti Pasal 112, menguasai. Menguasai itu tujuannya adalah untuk digunakan. Jadi, menurut kami pasal 127 yang tepat digunakan," sambungnya.



Kemudian, Roro Fitria meminta agar dijatuhkan hukuman yang seringan-ringannya. Sehingga, harapannya nanti bisa menjalani sisa pidana dan segera keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Begini isi lengkap permohonan PK Roro Fitria saat dibacakan dalam persidangan:

Mengabulkan Peninjauan Kembali dari Pemohon Roro Fitria,

Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, nomor 354/pidsus/2018/PT DKI, tertanggal 18 Desember 2018, juncto putusan PN Jaksel nomor 740/pidsus/2018/PN Jaksel. tertanggal 18 Oktober 2018,

Mengadili kembali satu, menyatakan terpidana Roro Fitria telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri.



Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terpidana Roro Fitria dengan pidana penjara seringan-ringannya,

Ketiga, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang diajukan, atau apabila majelis hakim mempunyai pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.


(hnh/kmb)

Hide Ads