Divonis Sebagai Pengedar Jadi Alasan Roro Fitria Ajukan PK

Divonis Sebagai Pengedar Jadi Alasan Roro Fitria Ajukan PK

Hanif Hawari - detikHot
Kamis, 05 Sep 2019 16:33 WIB
Foto: Hanif Hawari/detikHOT
Jakarta - Roro Fitria masih tak terima divonis sebagai pengedar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah mengajukan banding hingga tingkat kasasinya ditolak, ia pun mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) sebagai jalan terakhir.

"Karena ada kekhilafan hakim. Menurut kami berdasarkan fakta persidangan bahwa klien kami tidak terlibat dalam peredaran narkotika," ujar tim kuasa hukum Roro Fitria, Fedhli Faisal, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).

"Artinya dia menyuruh membeli si terpidana Wawan, itu tujuannya digunakan sendiri secara bersama-sama. Artinya tidak ada tujuannya, tidak ada melakukan transaksi atau perederan gelap narkotika. Sehingga menurut kami pasal yang paling tepat diterapkan adalah Pasal 127 UU Narkotika," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PK tersebut diajukan Roro Fitria pada tanggal 12 Agustus 2019. Hari ini adalah sidang perdananya dan harus ditunda sampai minggu depan.

Jaksa, selaku pihak termohon meminta waktu kepada majelis hakim untuk menjawabnya. Sidang tersebut dipimpin oleh Elfian sebagai Hakim Ketua. Kemudian ada Achmad Guntur dan Suharno sebagai Hakim Anggota.



"Iya (kecewa). Seperti yang disampaikan tim kuasa hukum saya bahwa memang saya terbukti bersalah memesan. Saya menguasai berarti saya memesan dulu baru memakai. Jadi, membeli lalu dipakai bersama-sama mas Wawan fotografer saya," kata Roro Fitria.

"Hal itu juga berat, ya, karena saya menjalani hampir 1 tahun 8 bulan, begitu sakitnya saya di penjara. Apalagi tempo hari saya mendapatkan musibah mama saya wafat. Amat sangat berat saya hidup di penjara," sambungnya berkaca-kaca.

Roro Fitria sangat berharap upaya PK nya itu dikabulkan. Ia mengaku sudah tidak tahan lagi berada di dalam penjara.

"Dan saya memohon kebijaksanaan yang mulia di tingkat MA untuk bisa meninjau kembali kasus hukum saya. Saya sudah cukup berat 1 tahun 8 bulan itu, bukan waktu yang sebentar bagi saya. Saya benar-benar sakit sekali," tukasnya.

Seperti diketahui, Roro Fitria divonis 4 tahun akibat kasus penyalahgunaan narkoba. Hal itu dikarenakan hasil tes urine Roro negatif, namun ia memiliki barang terlarang jenis sabu tersebut.


(hnh/kmb)

Hide Ads