"Karena ada kekhilafan hakim. Menurut kami berdasarkan fakta persidangan bahwa klien kami tidak terlibat dalam peredaran narkotika," ujar tim kuasa hukum Roro Fitria, Fedhli Faisal, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).
"Artinya dia menyuruh membeli si terpidana Wawan, itu tujuannya digunakan sendiri secara bersama-sama. Artinya tidak ada tujuannya, tidak ada melakukan transaksi atau perederan gelap narkotika. Sehingga menurut kami pasal yang paling tepat diterapkan adalah Pasal 127 UU Narkotika," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa, selaku pihak termohon meminta waktu kepada majelis hakim untuk menjawabnya. Sidang tersebut dipimpin oleh Elfian sebagai Hakim Ketua. Kemudian ada Achmad Guntur dan Suharno sebagai Hakim Anggota.
Baca juga: Roro Fitria Kecewa Sidang PK Ditunda |
"Iya (kecewa). Seperti yang disampaikan tim kuasa hukum saya bahwa memang saya terbukti bersalah memesan. Saya menguasai berarti saya memesan dulu baru memakai. Jadi, membeli lalu dipakai bersama-sama mas Wawan fotografer saya," kata Roro Fitria.
"Hal itu juga berat, ya, karena saya menjalani hampir 1 tahun 8 bulan, begitu sakitnya saya di penjara. Apalagi tempo hari saya mendapatkan musibah mama saya wafat. Amat sangat berat saya hidup di penjara," sambungnya berkaca-kaca.
Roro Fitria sangat berharap upaya PK nya itu dikabulkan. Ia mengaku sudah tidak tahan lagi berada di dalam penjara.
"Dan saya memohon kebijaksanaan yang mulia di tingkat MA untuk bisa meninjau kembali kasus hukum saya. Saya sudah cukup berat 1 tahun 8 bulan itu, bukan waktu yang sebentar bagi saya. Saya benar-benar sakit sekali," tukasnya.
Seperti diketahui, Roro Fitria divonis 4 tahun akibat kasus penyalahgunaan narkoba. Hal itu dikarenakan hasil tes urine Roro negatif, namun ia memiliki barang terlarang jenis sabu tersebut.
(hnh/kmb)