Hal itu disampaikan oleh Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar, saat merilis kasus Jefri, Rabu (24/7/2019).
"Pasal yang kita sangkakan pasal 111 ayat 1 kita subsiderkan pasal 127 ayat 1 uu tentang narkotika no 35 tahun 2009 ini kita kenakan pada yang bersangkutan," kata Indra Jafar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu disinggung soal kesempatan rehabilitasi, Indra Jafar pun menyebut pihaknya menunggu tim dalam melengkapi kasus Jefri Nichol.
"Ini kita tunggu kan ada tim assessment dulu, setelah itu rencananya seperti apa masih kita dalami dulu, kita lengkapi semua administrasinya, pemeriksaan kita selesaikan dulu, setelah itu baru kita lihat perkembangannya," beber Indra.
Jefri Nichol ditangkap polisi di sebuah perumahan di Kemang, Jakarta Selatan, pada 22 Juli 2019. Dari penangkapan itu diamankan ganja.
Jefri juga sudah mengakui kebodohannya memakai barang terlarang tersebut. Bintang film 'Dear Nathan' itu memohon perbuatannya tak dicontoh banyak orang.
(mau/pus)











































